Ada aturan yang lebih jelas dan tegas dapat kita temukan tentang iklan yang mengganggu kosentrasi Pengemudi yaitu dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Peraturan Menteri PU).
Dalam Peraturan Menteri PU tersebut melarang dengan tegas iklan yang sifatnya mengganggu pandangan bebas dan konsentrasi pengemudi.
Namun sayangnya Peraturan Menteri PU tersebut hanya sekedar melarang tanpa ada aturan sanksi yang tegas dan lagi perizinan untuk memasang iklan tidak diberikan oleh Menteri PU, tapi oleh Pemda DKI.
Kemungkinan lain, dicoba  me-ekspolore apa yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mencari larangan memasang iklan yang mengganggu kosentrasi pengemudi.
Ternyata secara tegas tidak ada satupun aturan pasal-pasal UU LLAJ yang melarang memasang iklan yang bisa mengganggu kosentrasi pengemudi di jalan raya.
Namun didalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ diatur tentang gangguan fungsi jalan berikut dengan sanksinya.
Pasal 28 ayat 1 UU LLAJ ;
" Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan/atau gangguan fungsi jalan".
Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
Permasalahannya apakah pemasangan iklan videotron yang canggih dipinggir jalan bisa diartikan sebagai mengganggu fungsi jalan.
Untuk memastikan secara hukum bahwa memasang videotron dipinggir jalan adalah mengganggu fungsi jalan dibutuhkan putusan Pengadilan yang akan dijadikan jadi rujukan sumber hukum yang dinamakan yurisprudensi.
Memperhatikan analisa tersebut di atas dimana aturan tentang pemasangan videotron canggih yang menarik perhatian ternyata tidak ada satupun aturan yang tegas dan jelas.