Istilah yang paling akrab di masyarakat kepada papan iklan elektronik besar yang menggunakan teknologi layar LED atau LCD untuk menampilkan konten visual adalah videotron.
Semua ini telah mengubah cara iklan dipasang dan dikelola di gedung-gedung tinggi dan di pinggir jalan, membuatnya lebih dinamis, interaktif, dan efektif dalam mencapai tujuan pemasaran.
Saking canggihnya video yang dikenal dengan videotron yang terletak di dinding luar gedung Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman sempat viral karena keunikannya hingga memancing perhatian warga hingga pengendara yang melintas.
Dalam videotron tersebut ditampilkan beberapa tema yang menarik salah satunya yaitu munculnya UFO (Unidentified Flying Object) yang terlihat keluar seperti nyata dari dalam gedung tersebut dan berterbangan lalu kembali masuk ke dalam gedung.
Permasalahannya sekarang apakah pertunjukan kecanggihan iklan videotron sebagaimana yang ditampilkan di Gedung Chase Plaza Jakarta bisa mengganggu kosentrasi pengendara yang bisa mengundang celaka? Â Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas karenanya siapa yang bertanggung jawab?
Bisa dibayangkan, kalau iklan videotron canggih yang seperti nyata tersebut juga dipasang di sepanjang jalan tol lingkar dalam.
Jalan tol lingkar dalam Jakarta melintas di segitiga emas Jakarta (Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto).
Sebagaimana kita ketahui kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol lebih cepat dibanding jalan biasa. Sedikit saja kelengahan yang terjadi (pengemudi hilang konsentrasi) akan mengundang kecelakaan fatal.
Apakah Videotron demikian diperbolehkan dan apakah ada aturan yang mengaturnya ?
Didalam Perda DKI No 9/2014 dan Perda DKI No 1/ 2015, memang tidak diatur secara tegas tentang vidotron yang mengganggu pengguna jalan.
Secara umum dalam kedua Perda tersebut yang berkaitan dengan videotron yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, paling bisa dikaitkan dengan perizinan yang berkaitan dengan etika dan estetika lingkungan.