Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Iklan Videotron Mengundang Petaka

19 September 2023   13:06 Diperbarui: 19 September 2023   15:27 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah yang paling akrab di masyarakat kepada papan iklan elektronik besar yang menggunakan teknologi layar LED atau LCD untuk menampilkan konten visual adalah videotron.

Semua ini telah mengubah cara iklan dipasang dan dikelola di gedung-gedung tinggi dan di pinggir jalan, membuatnya lebih dinamis, interaktif, dan efektif dalam mencapai tujuan pemasaran.

Saking canggihnya video yang dikenal dengan videotron yang terletak di dinding luar gedung Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman sempat viral karena keunikannya hingga memancing perhatian warga hingga pengendara yang melintas.

Dalam videotron tersebut ditampilkan beberapa tema yang menarik salah satunya yaitu munculnya UFO (Unidentified Flying Object) yang terlihat keluar seperti nyata dari dalam gedung tersebut dan berterbangan lalu kembali masuk ke dalam gedung.


  • Dengar-dengar salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempersiapkan tayangan iklan videotron canggih yang serupa di gedung miliknya di Jalan Sudirman Jakarta. 

  • Kalau itu terjadi, maka vidotron iklan BRI tersebut tidak hanya bisa dilihat dari Jalan Sudirman, tapi juga akan terlihat dari jalan tol dalam kota (lingkar dalam)

    Permasalahannya sekarang apakah pertunjukan kecanggihan iklan videotron sebagaimana yang ditampilkan di Gedung Chase Plaza Jakarta bisa mengganggu kosentrasi pengendara yang bisa mengundang celaka?  Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas karenanya siapa yang bertanggung jawab?

    Bisa dibayangkan, kalau iklan videotron canggih yang seperti nyata tersebut juga dipasang di sepanjang jalan tol lingkar dalam.

    Jalan tol lingkar dalam Jakarta melintas di segitiga emas Jakarta (Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto).

    Sebagaimana kita ketahui kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol lebih cepat dibanding jalan biasa. Sedikit saja kelengahan yang terjadi (pengemudi hilang konsentrasi) akan mengundang kecelakaan fatal.

    Apakah Videotron demikian diperbolehkan dan apakah ada aturan yang mengaturnya ?

    Didalam Perda DKI No 9/2014 dan Perda DKI No 1/ 2015, memang tidak diatur secara tegas tentang vidotron yang mengganggu pengguna jalan.

    Secara umum dalam kedua Perda tersebut yang berkaitan dengan videotron yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, paling bisa dikaitkan dengan perizinan yang berkaitan dengan etika dan estetika lingkungan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun