Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi di Ajang Miss Universe

13 Agustus 2023   12:06 Diperbarui: 13 Agustus 2023   12:17 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Finalis Miss Universe dan Pengacaranya Melapor Ke Polisi Karena menduga terjadi pelecehan seksual (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin korban. Tidak selalu harus menyentuh area sensitif korban, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.

Atau ada orang yang mempunyai kebiasaan melontarkan lelucon mengenai seks, padahal sebetulnya bagi pendengarnya telah melakukan pelecehan seksual, karena tidak nyaman mendengarkan banyolan seksualnya.

Selain pelecehan seksual non fisik ada juga pelecehan seksual yang lebih vulgar yang dapat kita temui sehari-hari dan sebetulnya sudah merupakan perbuatan tindak pidana pelecehan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Pasal 6 tersebut perbuatan pidana pelecehan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Awalnya mungkin merupakan salah satu perilaku menggoda yang cukup mengganggu, terutama saat korban sedang sendirian.

Kemudian perbuatan pelaku pelecehan dapat berlanjut serius dengan ajakan seksual yang tak diinginkan dengan rayuan, teror, desakan, dan lainnya.

Atau pelaku memperlakukan korban seperti pelacur dengan menawarkan uang sebagai imbalan atau hadiah.

Imbalan ini tidak sebatas materi seperti uang atau barang mahal, tapi juga bisa berupa jabatan atau posisi tertentu.

Tak hanya pada orang dewasa, penyuapan seksual juga dapat terjadi pada anak-anak dan remaja.

Bahayanya, korban terkadang tidak menyadari bahwa hal ini termasuk kekerasan seksual pada anak.

Kadang-kadang saking vulgarnya pelecehan seksual sudah mendekati Kekerasan Seksual yang masuk katagori Pemerkosaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun