Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

11 Juni 2023   11:48 Diperbarui: 14 Juni 2023   07:04 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para tersangka pelaku perdagangan manusia ditangkap dan kasusnya diungkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO

2. Kurangnya Sumber Daya baik Secara Kuantitas maupun Kualitas

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan sumber daya yang memadai, termasuk personel, pelatihan, dan dana. 

Banyak negara, terutama yang sedang berkembang seperti Indonesia, tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mengatasi tantangan yang kompleks ini.

Dari jumlah personil aparat yang ada dan terasa kurang di lapangan menjadi lebih parah karena sebagian dari mereka tidak memahami secara utuh tentang TPPO.

3. Masih Maraknya Aksi Suap pada Aparat

Korupsi di kalangan aparat penegak hukum dapat menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum perdagangan manusia. 

Para pelaku perdagangan manusia dapat memanfaatkan sistem yang korup untuk menghindari hukuman dan melanjutkan praktik kejahatan mereka. 

Banyak kasus-kasus TPPO berhenti di tempat tanpa ada penjelasan pasti penyebab dihentikannya secara hukum. Masyarakat jadi menduga-duga bahwa berhentinya penyidikan kasus-kasus tersebut karena aparat telah disuap oleh pelaku atau tersangka.

4. Kerumitan dan Kompleksitas Kasus

Kasus TPPO sering kali melibatkan jaringan kejahatan yang rumit dan internasional. Mengumpulkan bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan dan membangun kasus yang kuat bisa sangat sulit dan memakan waktu.

Hal ini juga membuat korban tidak sabar untuk diperiksa bolak balik menghabiskan waktu dan tenaga. Korban rata-rata adalah golongan ekonomi lemah. Bolak-balik ke kantor Polisi membutuhkan biaya yang memberatkan, apalagi waktu terbuang, padahal bagi mereka tanpa bekerja berarti tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun