Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU ITE: Apakah Pasal Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Akan Dihapus?

15 April 2023   07:12 Diperbarui: 15 April 2023   07:22 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi UU ITE ; Apakah Pasal Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Akan Dihapus?

Oleh Handra Deddy Hasan

Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk melakukan perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).   Persetujuan pembahasan RUU tentang Perubahan UU ITE diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara II, Jakarta (Kompas, Selasa 11 April 2023). Dalam pembahasan perubahan yang langsung dilaksanakan pada hari itu, Pemerintah membuat usulan norma keadilan restoratif dan mengusulkan mencabut 10 pasal, termasuk pasal-pasal yang kontroversial tentang, penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ketiga materi tersebut tercakup dalam UU ITE Pasal 27 ayat ayat 3 (penghinaan, pencemaran nama baik), Pasal 28 ayat 2 (ujaran kebencian) dan Pasal 45 (sanksi).

Pasal-pasal yang disebutkan diatas kontroversial dalam penegakan hukumnya ditengah masyarakat. Bahkan beberapa kalangan  mengatakan bahwa pasal-pasal UU ITE tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dalam prakteknya digunakan untuk membungkam orang kritis.

Hal ini disebabkan setelah UU ITE diundangkan sejak tanggal 21 April 2008, dalam menegakkan dan mengaplikasikan pasal-pasal tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan pengamatan dalam praktek penegakan hukum terhadap pasal-pasal tersebut terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah ;

1. Ketentuan yang ambigu:

Pasal 27 (3), Pasal 28 (2) UU ITE termasuk dalam UU ITE memiliki ketentuan yang ambigu dan terbuka untuk interpretasi yang berbeda-beda. Masyarakat menamakannya sebagai "pasal karet" yang bisa ditarik sesuka hati. Hal ini memungkinkan pihak yang berwenang untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingan mereka sendiri, termasuk dalam hal membungkam kritik atau pendapat yang berbeda.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Contoh kasus yang bisa dianggap ambigu terkait Pasal 27 ayat 3 adalah ketika terdapat konten di media sosial yang dianggap mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, namun tidak jelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas konten tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun