Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 (dua) Perbuatan yang Belum Masuk Katagori Korupsi

27 Maret 2023   09:13 Diperbarui: 27 Maret 2023   09:32 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini menyebabkan hilangnya unsur keadilan (fairness) dalam pembuatan keputusan, misalnya dalam kasus pengadaan barang dan jasa. "Tidak ada equal treatment kepada semua pihak," kata Wuryono.

Apabila kedua perbuatan Illicit Enrichment (pekayaan tidak sah) dan Trading In Influence (Perdagangan Pengaruh) telah masuk dan dirumuskan dalam suatu Undang2 sebagai tindak pidana korupsi, maka aparat bisa mempunyai senjata yang ampuh dan efektif untuk mengejar para koruptor yang masih cengengesan di media massa yang bikin masyarakat makin gemas.

Seharusnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sensitif dengan issue ini dengan melakukan tindakan2 populer memihak rakyat dan keadilan dengan melakukan revisi UU Korupsi atau mensahkan Undang2 Perampasan Aset dan memasukkan konten illicit enrichment dan trading in influence didalamnya.

Lucunya  DPR yang harusnya memihak rakyat dan keadilan  malah membuat aksi konyol dengan memasalahkan formalitas PPATK dan Menko  polhukam Mahfud MD  mempublikasikan transaksi mencurigakan 347 triliun sebagai perbuatan melanggar Undang2 PPATK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun