Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Transfer Berakhir di Penjara

19 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 19 Maret 2021   19:55 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: desialifia.wordpress.com)

Akhirnya tanggal 31 Agustus 2020 Nur melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya atas tindak pidana transfer dana dan penggelapan sesuai dengan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Saat ini perkara sedang berjalan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena eksepsi dari kuasa hukum Ardi ditolak oleh Majelis Hakim yang menyidangkannya.

Berdasarkan Pasal 85 UU Transfer Dana Ardi diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5miliar. Selain pidana pokok Ardi juga terancam harus mengembalikan dana hasil tindak pidananya sejumlah Rp 51juta beserta jasa, bunga atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 88 UU Transfer Dana).

Bagaimana Seharusnya Kalau Menerima Dana Salah Transfer?

Hal pertama yang perlu dilakukan apabila kita menerima dana di rekening yang diluar pola keuangan dan merasa bahwa ada kesalahan adalah dengan memastikan tentang dana yang diterima adalah legal.

Jangan terlalu tergesa2 mengambil sikap bahwa dana yang telah ada di dalam rekening adalah sah dan dapat dipergunakan sekehendak hati.
Karena bagi siapa saja yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana (Pasal 85 UU Transfer Dana).

Langkah yang paling cerdas dan aman adalah menanyakan dan konfirmasi dari bank pengirim siapa yang melakukan transfer dana ke rekening milik kita, sehingga dengan demikian bisa dipastikan memang dana tersebut sah karena berasal dari suatu transaksi yang kita kenali.

Bank seharusnya akan mengkorfirmasi dan menjelaskan pengirim asal transfer dana tersebut karena selain berkepentingan juga informasi tersebut tidak termasuk kepada rahasia bank sehingga tidak masalah untuk diungkap.

Apabila terjadi kesalahan sebagaimana diuraikan dalam kasus diatas, maka secara hukum bank harus bertanggung jawab sepenuhnya mengganti dana salah transfer tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu pengembalian dana salah transfer (Pasal 11 ayat 3b PBI Transfer Dana).Penerima yang sah tidak boleh dirugikan karena bank melakukan salah transfer.
Lebih jauh lagi penerima dana transfer yang sah berhak karena keterlambatan atas penerimaan dananya berupa jasa,  bunga atau kompensasi (Pasal 56 ayat 2 UU Transfer Dana).

Jadi yang bertanggung jawab secara hukum akibat kekeliruan transfer dana adalah pihak bank, bukan pegawai bank yang melakukan kesalahan. Pegawai bank dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama bank, kewenangan dan izin untuk melakukan kegiatan transfer dana ada pada pihak bank sebagai subyek hukum.

Alasan hukum ini yang digunakan oleh kuasa hukum Ardi Pratama bahwa yang melaporkan ke Polisi adalah Nur Chuzaimah bukan pihak Bank BCA nya sehingga perkara yang menimpa kliennya secara formal tidak bisa dilanjutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun