Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Salah Transfer Berakhir di Penjara

19 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 19 Maret 2021   19:55 490 8
Bisnis utama Bank tidak hanya sekedar  memberikan pinjaman kepada nasabah saja untuk bisa meraup keuntungan, tapi juga menyediakan jasa2 keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu jasa keuangan yang cukup familiar digunakan masyarakat adalah jasa transfer dana.

Dalam melengkapi dan menyelesaikan pembayaran dalam bisnis banyak masyarakat membutuhkan cara pembayaran melalui transfer dana karena berjauhan lokasi dan domisili dari para pihak.

Masyarakatpun sudah sangat terbiasa menggunakan jasa transfer dana untuk pembayaran sehari2, misalnya untuk pembayaran cicilan kartu kredit, tagihan listrik, air, gas dll.

Selain itu karena berjauhan tempat dalam  suatu keluarga juga membutuhkan jasa transfer dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan silaturahim sesamanya.

Beberapa orang tua perlu mengirim uang untuk anaknya yang sedang belajar di kota yang berjauhan dengan domisili orang tuanya.

Begitu juga ada beberapa kepala keluarga yang pindah bekerja di kota tertentu sementara keluarganya tidak ikut pindah, sehingga mereka menjaga hubungan "long distance relationship".

Atau beberapa anak yang sudah berhasil dalam kehidupannya merasa perlu mengirimi orang tuanya uang untuk menunjukkan rasa bakti, sedangkan mereka hidup berjauhan berbeda tempat.

Semua kebutuhan bisnis dan kebutuhan keluarga untuk pengiriman uang dapat dipenuhi oleh bank dalam jasa transfer dana.

Pertanyaannya adalah apakah transfer dana aman dan masyarakat terlindungi kalau terjadi kesalahan pada penyelenggara?

Pemerintah cukup hati2 memberikan izin untuk suatu usaha diperkenankan melaksanakan penyelenggaraan transfer dana. Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang2 Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) hanya Bank dan Badan Hukum Indonesia yang memperoleh izin Bank Indonesia yang diperbolehkan menyelenggarakan bisnis transfer dana.

Agar suatu Badan Hukum boleh beroperasi dan diizinkan melakukan bisnis transfer dana melalui saringan dan persyaratan yang ketat dan pelik.

Walaupun demikian apakah bisa dalam melaksanakan penyelenggaraan transfer dana pihak penyelenggara melakukan kesalahan dan merugikan penggunanya?

Hal tersebut bisa saja kemungkinannya terjadi antara lain apabila terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer kepada Penerima yang tidak berhak, keterlambatan dalam pelaksanaan transfer dana, kekeliruan pencantuman nominal transfer dana dan mekanisme pengembalian dana (Penjelasan Pasal 8 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana (PBI Transfer Dana).

Bank Melakukan Salah Transfer Dana.

Akhir2 ini media massa heboh karena bank telah melakukan kesalahan mentransfer dana sehingga akhirnya dana yang ditransfer diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Peristiwanya berawal pada tanggal 11 Maret 2020, pegawai BCA Nur Chuzanah keliru mengakseptasi nomor rekening penerima perintah transfer dana sejumlah Rp 51juta sehingga dana terkirim kepada penerima yang tidak seharusnya menerima.

Kekeliruan disadari pada tanggal 16 Maret 2020  setelah penerima dana yang berhak mengajukan keberatan kepada bank karena dana yang dimaksud belum masuk ke rekeningnya.

Ternyata dana yang salah transfer tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama sejumlah Rp 51juta dan Ardi merasa dana tersebut miliknya dengan asumsi menerima fee dari hasil penjualan mobil sesuai dengan bisnis yang digelutinya.

BCA langsung menyurati Ardi Pratama atas kekeliruan tersebut bahkan Nur Chuzaimah secara langsung juga menemui Ardi di alamatnya pada tanggal 16 Maret 2020. Tanggal 14 April 2020 kembali BCA meminta pengembalian dana yang salah transfer tersebut kepada Adi.

Hingga Agustus 2020 ketika Nur pensiun dari BCA kejelasan pengembalian uang dari Ardi tetap tidak tampak,  padahal Nur telah menalangi mengganti uang Rp51juta kepada yang berhak menerimanya.

Akhirnya tanggal 31 Agustus 2020 Nur melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya atas tindak pidana transfer dana dan penggelapan sesuai dengan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Saat ini perkara sedang berjalan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena eksepsi dari kuasa hukum Ardi ditolak oleh Majelis Hakim yang menyidangkannya.

Berdasarkan Pasal 85 UU Transfer Dana Ardi diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5miliar. Selain pidana pokok Ardi juga terancam harus mengembalikan dana hasil tindak pidananya sejumlah Rp 51juta beserta jasa, bunga atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 88 UU Transfer Dana).

Bagaimana Seharusnya Kalau Menerima Dana Salah Transfer?

Hal pertama yang perlu dilakukan apabila kita menerima dana di rekening yang diluar pola keuangan dan merasa bahwa ada kesalahan adalah dengan memastikan tentang dana yang diterima adalah legal.

Jangan terlalu tergesa2 mengambil sikap bahwa dana yang telah ada di dalam rekening adalah sah dan dapat dipergunakan sekehendak hati.
Karena bagi siapa saja yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana (Pasal 85 UU Transfer Dana).

Langkah yang paling cerdas dan aman adalah menanyakan dan konfirmasi dari bank pengirim siapa yang melakukan transfer dana ke rekening milik kita, sehingga dengan demikian bisa dipastikan memang dana tersebut sah karena berasal dari suatu transaksi yang kita kenali.

Bank seharusnya akan mengkorfirmasi dan menjelaskan pengirim asal transfer dana tersebut karena selain berkepentingan juga informasi tersebut tidak termasuk kepada rahasia bank sehingga tidak masalah untuk diungkap.

Apabila terjadi kesalahan sebagaimana diuraikan dalam kasus diatas, maka secara hukum bank harus bertanggung jawab sepenuhnya mengganti dana salah transfer tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu pengembalian dana salah transfer (Pasal 11 ayat 3b PBI Transfer Dana).Penerima yang sah tidak boleh dirugikan karena bank melakukan salah transfer.
Lebih jauh lagi penerima dana transfer yang sah berhak karena keterlambatan atas penerimaan dananya berupa jasa,  bunga atau kompensasi (Pasal 56 ayat 2 UU Transfer Dana).

Jadi yang bertanggung jawab secara hukum akibat kekeliruan transfer dana adalah pihak bank, bukan pegawai bank yang melakukan kesalahan. Pegawai bank dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama bank, kewenangan dan izin untuk melakukan kegiatan transfer dana ada pada pihak bank sebagai subyek hukum.

Alasan hukum ini yang digunakan oleh kuasa hukum Ardi Pratama bahwa yang melaporkan ke Polisi adalah Nur Chuzaimah bukan pihak Bank BCA nya sehingga perkara yang menimpa kliennya secara formal tidak bisa dilanjutkan.

Eksepsi, bantahan yang diajukan oleh kuasa hukum Ardi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Surabaya sehingga perkara dilanjutkan memeriksa pokok perkara.

Kemungkinan alasan hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi karena perkara pidana salah transfer dan pidana penggelapan tidak masuk dalam kriteria delik aduan. Artinya tanpa adanya atau tidak adanya laporan pihak penyidik berhak untuk memproses tindak pidananya. Sehingga siapapun yang bikin laporan tentang tindak pidana salah transfer dan penggelapan tidak relevan dengan proses pidananya.

Kenapa dalam kasus diatas pegawai bank BCA Nur Chuzaimah yang mengganti dan menalangi dana salah transfer bukan pihak banknya. Berkemungkinan ada perjanjian kerja antara pihak bank dengan karyawan bahwa apabila terjadi kesalahan menjadi resiko karyawan. Seandainya memang ada perjanjian kerja demikian seharusnya posisi jabatan yang diemban Nur Chuzaimah harus mendapat insentif khusus disamping gaji. Kalau tidak diberikan insentif khusus akan berakibat perjanjian kerja cenderung tidak adil dan memberikan kesan bank telah bersikap semena2 terhadap karyawannya. Perjanjian kerja demikian bisa dimasalahkan di Departemen Tenaga Kerja dan digugat secara hukum.

Potensi Kemungkinan Salah Transfer.

Ketika melakukan transfer dana masyarakat pengguna jasa hanya mengenal pihak penyelenggara penerima asal saja. Padahal  kenyataannya dalam kegiatan transfer dana melibatkan 3 kegiatan dan terhadap 3 kegiatan tersebut bisa dilakukan oleh entitas (bank) yang sama tapi bisa juga dilakukan oleh entitas yang berbeda (Pasal 2b UU Transfer Dana).

Adapun ketiga kegiatan tersebut meliputi Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerima Akhir.

Kemungkinan keliru dari proses ketiga kegiatan transfer dana ketika berada pada Penyelenggara Pengirim Asal dan atau pada Penyelenggara Penerima Akhir karena melibatkan unsur manusia ketika melakukan akseptasi.

Unsur manusia atau karyawan bank bisa keliru ketika membaca dan memindahkan data isi perintah dari pengirim dana transfer ketika melakukan persetujuan/akseptasi transfer dana kepada penerima transfer.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun