Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Transfer Berakhir di Penjara

19 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 19 Maret 2021   19:55 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: desialifia.wordpress.com)

Pemerintah cukup hati2 memberikan izin untuk suatu usaha diperkenankan melaksanakan penyelenggaraan transfer dana. Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang2 Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) hanya Bank dan Badan Hukum Indonesia yang memperoleh izin Bank Indonesia yang diperbolehkan menyelenggarakan bisnis transfer dana.

Agar suatu Badan Hukum boleh beroperasi dan diizinkan melakukan bisnis transfer dana melalui saringan dan persyaratan yang ketat dan pelik.

Walaupun demikian apakah bisa dalam melaksanakan penyelenggaraan transfer dana pihak penyelenggara melakukan kesalahan dan merugikan penggunanya?

Hal tersebut bisa saja kemungkinannya terjadi antara lain apabila terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer kepada Penerima yang tidak berhak, keterlambatan dalam pelaksanaan transfer dana, kekeliruan pencantuman nominal transfer dana dan mekanisme pengembalian dana (Penjelasan Pasal 8 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana (PBI Transfer Dana).

Bank Melakukan Salah Transfer Dana.

Akhir2 ini media massa heboh karena bank telah melakukan kesalahan mentransfer dana sehingga akhirnya dana yang ditransfer diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Peristiwanya berawal pada tanggal 11 Maret 2020, pegawai BCA Nur Chuzanah keliru mengakseptasi nomor rekening penerima perintah transfer dana sejumlah Rp 51juta sehingga dana terkirim kepada penerima yang tidak seharusnya menerima.

Kekeliruan disadari pada tanggal 16 Maret 2020  setelah penerima dana yang berhak mengajukan keberatan kepada bank karena dana yang dimaksud belum masuk ke rekeningnya.

Ternyata dana yang salah transfer tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama sejumlah Rp 51juta dan Ardi merasa dana tersebut miliknya dengan asumsi menerima fee dari hasil penjualan mobil sesuai dengan bisnis yang digelutinya.

BCA langsung menyurati Ardi Pratama atas kekeliruan tersebut bahkan Nur Chuzaimah secara langsung juga menemui Ardi di alamatnya pada tanggal 16 Maret 2020. Tanggal 14 April 2020 kembali BCA meminta pengembalian dana yang salah transfer tersebut kepada Adi.

Hingga Agustus 2020 ketika Nur pensiun dari BCA kejelasan pengembalian uang dari Ardi tetap tidak tampak,  padahal Nur telah menalangi mengganti uang Rp51juta kepada yang berhak menerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun