Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghambat Hakim Nakal Meringankan Hukuman Koruptor

21 Januari 2021   21:20 Diperbarui: 21 Januari 2021   21:34 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: glamour.com)

Jualan berupa janji membebaskan koruptor agak kurang masuk akal karena dalam kenyataannya nyaris tidak ada koruptur yang bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akhirnya janji meringankan hukuman bagi terdakwa koruptor merupakan cara yang efektif untuk menggunakan pengacara tertentu yang merupakan bagian dari mafia peradilan.

Hal ini akan terlaksana apabila Jaksa dan Hakim juga terlibat dalam jual beli pasal.

Misalnya sejak perkara di tangan Jaksa dalam proses penuntutan telah terjadi jual beli pasal, apakah penuntutan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi. Menggunakan penuntutan Pasal 3 UU Korupsi merupakan hal yang dibutuhkan oleh tersangka karena ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 1 tahun penjara sedangkan kalau menggunakan Pasal 2 ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. Hal ini secara hukum sangat memungkinkan karena perbedaan unsur kedua pasal tersebut sangat tipis dan subyektif, tergantung kepada jaksa penuntut mengartikannya.

Hanya jaksa penuntut yang bisa menentukan apakah tindak pidana memakai unsur "melawan hukum" (Pasal 2) atau unsur "menyalah gunakan kewenangan" (Pasal 3).

 Pergeseran penggunaan pasal dalam penuntutan agar hukuman lebih ringan tentunya tidak gratis begitu saja, ada "harga" tertentu yang harus dibayar.

Membeli Hakim Nakal.

Setelah terjadi jual beli dan kesepakatan untuk menggunakan Pasal penuntutan bukan berarti proses jual beli pasal telah berakhir. Menggeser pasal penuntutan dari Pasal 2 ke Pasal 3 UU Korupsi tidak akan bermanfaat sama sekali apabila jual beli pasal tidak dilanjutkan kepada Hakim yang mengadili.

Walau penuntutan telah menggunakan Pasal 3 UU Korupsi, bisa saja Hakim tetap menjatuhkan hukuman dengan hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup.

Kewenangan hakim untuk menentukan jenis hukuman dan lamanya hukuman penjara sesuai koridor UU yang berlaku merupakan komoditi yang layak jual.

 Range/rentang ancaman hukuman yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi sangat lebar, sehingga menggoda untuk diatur sesuai kehendak para terdakwa koruptor.

Modus mafia peradilan adalah melakukan pendekatan kepada hakim untuk meminta hukuman ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa koruptor. Permintaan hukuman ringan tentunya dengan imbalan tertentu, makin ringan hukuman yang diminta makin mahal harga sebagai imbalannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun