Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amil Zakat Ilegal

6 Januari 2021   11:38 Diperbarui: 6 Januari 2021   11:57 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: via blibli.com)

Menunaikan Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seseorang yang mengaku Muslim kalau tidak menunaikan zakat (dalam keadaan mampu) belum bisa dikatakan sebagai muslim. Persyaratan penunaian zakat merupakan salah satu syarat mutlak dalam agama Islam bagi pemeluknya.

Selain itu zakat merupakan pranata keagamaan untuk tujuan mencapai keadilan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Kepatuhan mutlak akan ketentuan penunaian zakat bukan berarti tanpa tujuan. Gerakan masif umat Islam mematuhi aturan menunaikan zakat bisa menciptakan rasa keadilan. Jurang antara kaum kaya dan miskin bisa lebih menyempit. 

Efek rasa kasih dari kaum kaya kepada orang tidak berpunya dengan membagi hartanya merupakan atensi berharga. Kesadaran menunaikan zakat berdampak kepada keharmonisan hubungan kelas ekonomi yang kaku dan dingin  antara yang berpunya dan tidak berpunya. 

Bagi kaum yang tidak berpunya akan menyelesaikan masalah kebutuhan primer yang sulit untuk dipenuhi. Perut lapar bisa menyulut tindakan2 merusak norma2 yang berlaku, bisa memancing tindakan kriminil. Adanya pendistribusian zakat dapat meredam hal tersebut. Secara keseluruhan zakat sebagai pranata dapat berfungsi menciptakan keadilan.

Mengalirnya sebagian harta Muzaki (pemberi zakat) kepada Mustahik (penerima zakat) diharapkan menyelesaikan sebagian masalah kemiskinan dan kelaparan. Zakat apabila dikelola dengan benar oleh amil zakat bisa berdampak mesejahteraan masyarakat.

Potensi zakat menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan tentunya tidak bisa dicapai dengan skala kecil yang bersifat sporadis terpisah2. Perlu suatu aktifitas yang terkoordinir dalam satu bahasa dengan skala besar dan menyeluruh. Pengelolaan zakat yang dilakukan dalam skala kecil sukar untuk mempunyai daya guna mencapai keadilan dan mengentaskan kemiskinan. Hasil pengelolaan zakat dalam skala kecil dan acak pasti sangat tidak memuaskan.

Pendistribusian zakat akan berguna apabila bisa mengumpulkan zakat dalam jumlah besar, sehingga bisa dibuat perencanaan yang berguna untuk mencapai rasa keadilan dan mengentaskan kemiskinan. Pengumpulan zakat dalam skala kecil dan terpisah tidak akan efektif dan sulit untuk membuat perencanaan pendistribusian zakat yang bermanfaat.

Pranata zakat yang merupakan syarat mutlak bagi kaum muslimin belum cukup untuk bisa menuai hasil maksimal zakat. Untuk menjawab hal tersebut dibutuhkan suatu lembaga yang profesional untuk pengelolaan zakat, agar zakat sebagai rukun Islam bermanfaat secara efektif bagi umat manusia.

Undang2 Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat).

Apakah ada lembaga yang sah secara hukum dalam skala nasional melakukan pengelolaan zakat, agar zakat mempunyai daya guna dan hasil guna. Pasal 6 UU Zakat menjawab hal tersebut ; " Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun