Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amil Zakat Ilegal

6 Januari 2021   11:38 Diperbarui: 6 Januari 2021   11:57 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: via blibli.com)

BAZNAS merupakan lembaga satu2nya yang sah secara hukum melakukan pengelolaan zakat dalam skala besar, skala nasional.

Pengelolaan dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Fungsi amil zakat yang sah berdasarkan Undang2 secara nasional dipegang monopoli oleh BAZNAS.

Agar BAZNAS dikelola secara profesional maka lembaga ini diawaki oleh 11orang yang terdiri dari 3 orang unsur pemerintah dan 8 orang unsur masyarakat. 8 orang dari unsur masyarakat terdiri dari unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam (Pasal 7 UU Zakat). Sedangkan 3 unsur pemerintah diwakili dari Kementrian Agama, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri (Pasal 8 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang aturan pelaksaan UU No 23/2011).

Agar BAZNAS berfungsi efektif menjangkau dalam ruang lingkup geografis Indonesia yang luas sebagai negara kepulauan, maka BAZNAS dalam pelaksanaanya hadir di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota (Pasal 15 UU Zakat).

Amil Zakat Ilegal.

Bagaimana Amil Zakat Perseorangan yang dilakukan oleh Pengurus/Takmir Masjid/Musholla yang dilakukan selama ini baik yang sudah ada sebelum adanya UU Zakat atau setelah adanya UU  dan belum mempunyai izin ? Konsekwensi dari adanya UU Zakat yang menetapkan bahwa BAZNAS lah satu2nya lembaga yang sah dalam pengelolaan zakat, maka kegiatan diluar BAZNAS dan tidak mempunyai izin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias kegiatan illegal.


Secara tegas Pasal 38 UU Zakat melarang setiap orang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Tidak hanya sekedar melarang tapi UU Zakat memberikan sanksi pidana kepada amil zakat yang tidak patuh kepada UU Zakat. Berdasarkan Pasal 41 bagi amil zakat illegal dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp 50 juta. 

Bahkan berpotensi mendapat hukuman pidana lebih berat yaitu hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta (Pasal 39, 40 UU Zakat). Pidana lebih berat akan dikenakan apabila ternyata pendistribusian zakat kepada mustahik tidak sesuai dengan syariat Islam atau terdapat adanya penggelapan zakat (Pasal 25, 37 UU Zakat).

Amil zakat illegal (tanpa izin) berpotensi terancam dengan kejahatan pidana sebagaimana disebutkan diatas, karena pengawasan dan pelaporan kegiatan pengelolaan zakatnya tidak jelas dan tidak teruji. 

Misalnya amil zakat berizin dalam persyaratannya antara lain harus mempunyai pengawas syariat yang berlisensi dan juga bersedia untuk diaudit syariat dan audit keuangan secara berkala (Pasal 18 UU Zakat jo. PP No 14 tahun 2014) Tidak adanya persyaratan2 demikian akan membuat amil2 zakat yang tidak berizin berpotensi melakukan pelanggaran pidana UU Zakat dan mendapat hukuman maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun