Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serangkaian Peristiwa yang Menyorot Kejaksaan Agung, Hanya Kebetulan?

21 September 2020   16:24 Diperbarui: 21 September 2020   16:33 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung ibarat "jeruk makan jeruk", sulit sekali diharapkan untuk menuntaskan kasus terang benderang di gelanggang orang banyak. Dugaan adanya "orang kuat" Kejaksaan Agung terlibat akan membuat penyidik Kejaksaan Agung tidak bebas memeriksa perkaranya.

Hanya dengan sosok pegawai rendah Kejaksaan Agung yang bernama Pinangki  telah bisa menyedot perhatian seluruh rakyat Indonesia memfokuskan diri ke Kejaksaan Agung.

Kantor Kejaksaan Agung Terbakar.

Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 22 Agustus 2020 malam, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar dengan hebat. Api dengan cepat melahap empat lantai gedung tersebut. Lantai 3 dan 4 tempat Jaksa Agung Muda Intelejen berkantor, lantai 5 tempat Jaksa Agung Muda Pembinaan berkantor dan lantai 6 Biro Kepegawaian hangus terbakar tanpa bersisa. 

Banyak masyarakat mengaitkan bahwa kebakaran berhubungan dengan kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kecurigaan masyarakat bahwa ada "orang kuat" Kejaksaan Agung di belakang kasus Pinangki yang mendasari pendapat bahwa kebakaran adalah upaya menghilangkan barang bukti. 

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi langsung meredam rumor tersebut dengan menyatakan bahwa gedung utama Kejaksaan Agung bukan tempat penyimpanan berkas perkara (Kompas 26 Agustus 2020). Untuk sementara masyarakat meredup mengaitkan kasus kebakaran dengan kasus jaksa Pinangki setelah mendapat penjelasan Wakil Jaksa Agung tersebut.

Namun keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers tanggal 17 September 2020, kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek listrik (korsleting). Kebakaran sengaja dibikin, penyidik berkesimpulan terjadi dugaan peristiwa pidana (Kompas, 18 September 2020). 

Nah lo. Api kecurigaan masyarakat yang mulai padam, bergejolak lagi karena hembusan angin dan tambahan bakar bakar hasil penyidikan polisi terhadap kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. 

Alasan yang semula bahwa berkas perkara tidak disimpan di gedung utama tidak cukup lagi membuat masyarakat paham. Dugaan bahwa ada berkas yang sengaja dibakar karena lantai 3 dan 4 tempat berkantornya Jaksa Agung Muda Intelejen dan lantai 6 lokasi Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Rasa curiga publik merasa bahwa ada keterkaitan musnahnya berkas bidang intelejen dan dokumen kepegawaian dengan kasus Jaksa Pinangki.

Publik menuntut kepada Polri agar diusut peristiwa pidana pembakaran gedung utama Kejaksaan Agung dengan lebih serius agar ditangkap pelakunya dengan segera. Mengetahui siapa pelakunya akan bisa mengungkap motivasinya melakukan pembakaran, sehingga jadi jelas apakah kebakaran ini masih bertautan dengan kasus jaksa Pinangki atau tidak.

Rancangan Undang-Undang Kejaksaan Yang Baru
 
Bulan September 2020  sedang dibahas Rancangan Undang2 Kejaksaan yang baru untuk merevisi  Undang2 Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, tindakan revisi ini merupakan inisiatif DPR (Kompas 19 September 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun