Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perceraian Massal di Bandung, akibat Pendemi Covid-19 ?

30 Agustus 2020   09:15 Diperbarui: 8 September 2020   19:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Nikah  (Foto: Bening Air Telaga)

Perkawinan? 

Beberapa kalangan alergi dengan kata ini. Menurut mereka perkawinan artinya kehilangan kemerdekaan. Padahal satu2nya hak yang tidak tergantikan adalah kemerdekaan. Sah2 saja tentunya pendapat demikian. Apalagi bila dilihat dari satu sisi, perkawinan akan menimbulkan keterikatan dan merampas sebagian kemerdekaan diri.

Perbuatan melakukan ijab dan kabul ketika melangsungkan pernikahan merupakan perlambang kata sepakat yang melahirkan perjanjian (akad nikah). Perjanjian otomatis melahirkan hak dan kewajiban bagi masing2 pihak. Hak dan kewajiban merupakan nama lain dari keterikatan untuk saling memberi dan menerima. 

Silakan buka2 lagi buku nikah bagi yang sudah menikah, disana tertera hak dan kewajiban suami-istri. Tidak ada lagi kebebasan sepenuhnya, yang ada sekarang keinginan yang dikompromikan. Apalagi dalam perkawinan pengikatan yang diinginkan pengikatan lahir dan bathin. Tidak ada perjanjian yang dibuat manusia melebihi pengikatan perkawinan. Keterikatan dalam perkawinan tidak hanya secara pisik juga secara bathin. Hanya rasa cinta yang bisa mendorong manusia untuk melakukannya.

Pertanyaan berikutnya mengapa orang mau terikat? Padahal perjanjian (dibaca ;perkawinan) jelas2 merupakan ikatan yang akan menghilangkan kemerdekaan. Perkawinan akan menghalangi kebebasan. Tentunya ada tujuan dibalik keterikatan lahir dan bathin tersebut.Tujuan yang mempunyai nilai lebih besar dari hanya sekedar kemerdekaan. 

Tujuannya adalah untuk membentuk "keluarga yang bahagia". Ternyata kemerdekaan itu sesungguhnya hanyalah sekedar alat. Alat akan berguna jika difungsikan. Pada kenyataannya kemerdekaan tidak pernah hilang dalam ikatan perkawinan. Justru kemerdekaan sedang menjalani fitrahnya untuk menciptakan tujuan, yaitu kebahagiaan.

Tuhan telah menciptakan segala sesuatu di di dunia berpasangan, siang dengan malam, kejahatan dengan kebaikan, dingin dengan panas, jantan dengan betina, pria dengan wanita, suami dengan isteri, demikian seterusnya, bahkan kebahagiaan sendiri punya pasangannya kesedihan. Kenapa berpasangan? 

Untuk merubah kelemahan masing2 menjadi kekuatan. Melengkapi kesempurnaan penciptaan. Suami membutuhkan isteri sebagai pasangan untuk melengkapi penciptaan, begitu sebaliknya. Suami membutuhkan isteri sebagai pasangan untuk menjaga kontinyunitas makhluk manusia di dunia. Eksistensi manusia tetap ada di muka bumi berkat adanya pasangan suami dan isteri.

Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Ibarat bangunan yang tersusun dari batu-bata. Keluarga merupakan batu-
bata dari bangunan yang dinamakan masyarakat. Peranan batu-bata sangat signifikan menentukan kekokohan bangunan. Keluarga berperanan besar menentukan kualitas masyarakat. Suatu masyarakat yang terbentuk dari kualitas keluarga yang bobrok, tidak bisa diharapkan menciptakan masyarakat yang ideal.

Rasa percaya individu membentuk keluarga untuk mencapai kebahagiaan akhirnya memfungsikan kemerdekaan yang dimilikinya. Rasa percaya individu berubah jadi rasa percaya kolektif ketika keluarga bertransformasi menjadi masyarakat. Kehadiran rasa percaya tersebut akan menciptakan kekuatan besar untuk diarahkan ke kebajikan sehingga menghasilkan kebahagiaan dengan level yang lebih tinggi. Makanya banyak yang berpendapat bahwa kumpulan keluarga2 yang bahagia akan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun