Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Positif Dalam UU Cipta Kerja

12 Oktober 2020   05:09 Diperbarui: 12 Oktober 2020   05:23 5527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Undang-undang (UU) yang disahkan oleh DPR selalu mengandung kontroversi, hal itu justru positif bagi demokrasi kita, dimana ada kritik yang membangun dalam rangka koreksi terhadap materi UU yang disahkan DPR. Terdapat point-pont tertentu yang saat ini menjadi kontroversi pada RUU Cipta Kerja.

Seperti kaitannya dengan  BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat (1) UU 13/2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Dimana banyak berpendapat UMP, UMK, UMSP dihapus, Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Kemudian BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13/2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Dimana upah buruh dihitung per jam, Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Kemudian BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13/2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. Dimana Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi, Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Kemudian BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13/2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti. Dimana, (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama hingga outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya dan banyak lagi fakta-faka yang menjadi kontroversi tidak sesuai dengan semestinya.

Padahal dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini diharapkan beberapa manfaat seperti, Pertama, Jaminan Korban PHK. UU ini akan melindungi pekerja korban PHK, dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja. Program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.

Kedua, Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil. Dalam UU Cipta Kerja, hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

Ketiga, Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM. UU Cipta Kerja membantu pelaku usaha UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Dalam rangka mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

Keempat, Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah. Lewat UU Cipta Kerja mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dimana sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.

Kelima, Percepatan Membangun Rumah MBR. UU Cipta Kerja juga mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun