Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan Ekonomi Indonesia Melalui RUU Cipta Kerja

6 Agustus 2020   12:46 Diperbarui: 6 Agustus 2020   12:38 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah berupaya agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja segera disahkan oleh DPR, yang mana peraturan tersebut diyakini akan berdampak positf tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan, tapi juga kemudahan berusaha dalam menciptakan perluasan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia di tengah ketidak pastian global.

Saat ini, Indonesia sedang diuji dengan berbagai permasalahan ekonomi, apalagi dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19), daya beli masyarakat secara umum mengalami penurunan yang cukup signifikan, beberapa industri pun terpaksa mengurangi jumlah produksi dan juga merumahkan karyawannya.

Upya untuk bangkit kembali dari segala permasalahan ini, tentu saja perlu adanya regulasi yang dapat menjami kemudahan investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja. Pemerintah telah merumuskan hal tersebut kedalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Konsep Omnibus Law memiliki keunggulan yakni kepraktisan dalam mengoreksi banyak regulasi yang bermasalah. Pendekatan tersebut juga bisa mejadi solusi atas adanya tumpang-tindih regulasi di Indonesia, baik dalam hubungan hierarki sejajar horizontal maupun vertikal.

Penerapan kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja nantinya akan memberikan tiga manfaat, yakni merapikan tumpang-tindihnya regulasi perundang-undangan, efisiensi proses perubahan dan yang terakhir meniadakan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Apalagi Indonesia saat ini telah masuk pada era industri 4.0 sehingga UU Ketenagakerjaan dengan pola tahun 2003 tentu berbeda dengan tahun 2020. Maka dari itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0.

Kerangka dan prinsip UU Ketenagakerjaa saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meski demikian, jangan dibayangkan bahwa RUU Cipta Kerja akan menganut sistem free labour market seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat, dimana sistem tersebut sangat mudah merekrut dan memecat tenaga kerja.

Dalam hal ini, Indonesia tentu tidak akan se-ekstrem itu, salah satu buktinya adalah dengan adanya jaminan PHK dan jaminan untuk bisa mendapatkan pelatihan kerja untuk kemudian dapat mendapatkan pekerjaan kembali.

Era industri 4.0 menuntut segalanya menjadi efektif dan efisien, artinya hal ini menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Adanya regulasi yang tumpang-tindih di daerah tentu berpotensi menghambat investasi. Tentu saja hal ini harus disederhanakan melalui UU Omnibus Law.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha. Jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai diatas 5 persen.

Selain masalah perizinan dalam memulai usaha, Indonesia juga masih dihantui dengan mahalnya biaya untuk memulai usaha, tingkat pendidikan pekerja yang rendah, pasar tenaga kerja yang tidak kondusif dan rendahnya tingkat inovasi. Tentunya birokrasi yang mengular atau berbelit-belit haruslah dipangkas, Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk menjamin kemudahan dalam berusaha dan kemudahan dalam mencari kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun