Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Perlu Dikhawatirkan

9 Juni 2020   03:53 Diperbarui: 9 Juni 2020   03:46 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah berupaya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga perlu langkah penanganan serius untuk mengatasi krisis kesehatan, sosial, dan keuangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Hal tersebut menuntut hukum di Indonesia untuk berada dalam tingkatan modernisasi, dengan dukungan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat dibutuhkan dalam menuju percepatan dan akselerasi ekonomi melalui peningkatan kinerja industri padat karya yang banyak menyerap lapangan kerja, ditengah ketidakpastian global maupun dinamika ekonomi di dalam negeri.

Omnibus Law menjadi langkah terobosan pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang rumit dan saling tumpang-tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri. Sebagai contoh, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakutkan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, bentuk investasi merupakan bagian dari langkah membuka usaha-usaha baru di Indonesia yang nantinya akan menciptakan lapangan kerja lebih luas.

Sementara saat ini, kita mengetahui bahwa dampak dari Covid-19 telah mendorong lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 3,05 juta, belum lagi jumlah pencari kerja yang terus bertambah dengan kondisi tekanan ekonomi global yang terus meningkiat.

Dalam kondisi perekonomian Indoneisa yang perlu dipulihkan, ternyata masih banyak pihak berkepentingan yang memanfaatkan momentum tersebut hingga menganggap RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan suatu momok yang mengkhawatirkan dan memicu kepanikan berbagai pihak yang merasa dirugikan, sehingga berupaya menghambat perumusan RUU tersebut. Padahal, jikapun terdapat pasal yang dianggap merugikan publik, maka dapat dilakukan pengajuan gugatan atau judicial review, sehingga tidak perlu membuat opini seakan-akan Omnibus Law ini adalah momok yang menakutkan dan pada akhirnya menghambat akselerasi perekonomian Indonesia.

Niatan baik dari para stakeholder dalam pembahasan Omnibus Law termasuk yang menginisiasinya, perlu mendapatkan apresiasi. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi, maka sebaiknya pembahasan RUU ini membuka ruang dialog dan partisipasi publik yang luas, agar tidak ada pasal-pasal yang dapat disalahartikan dan penuh dengan kepentingan.

Kita semua jangan sampai "dipolitisasi" kelompok kepentingan tertentu, dibalik penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Akan tampak lebih elegan, jika kelompok yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama dengan pemerintah dan DPR-RI dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Karena apabila kita tidak cepat dan hanya berdiam diri, kesempatan kita dalam berkontribusi meningkatkan perekonomian Indonesia dapat terhambat.

DPR-RI diharapkan dapat segera merenspon cepat dan memberikan gambaran terhadap publik bagaimana RUU Ominibus Law Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, sehingga dapat menenangkan masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai positif dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, langkah dialog, diskusi dan kegiatan mengkritisi secara ilmiah serta konstruktif terkait RUU ini adalah pilihan logis, moderat, modern dan beradab dibandingkan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membuat persepsi publik menjadi negatif terhadap kebijakan RUU Omnibus Law Cipta kerja.

Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia, telah menciptakan perubahan struktural dan fundamental pada masyarakat dunia yang disebut sebagai "The New normal'.  Dalam mengejar pemulihan serta target ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi sehingga bagi elemen masyarakat yang resisten diharapkan lebih membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan dalam dinamika global karena jika tidak cepat beradaptasi, maka dapat dipastikan akan semakin tertinggal dan sulit bersaing dalam akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia dan dunia pasca pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun