4. Kursi Khusus
Tempat duduk yang khusus disediakan di bus kota untuk penyandang cacat dan biasanya akan dibiarkan kosong. Tempat duduk ini memiliki tali yang bisa diikatkan pada tiang dan bisa dilipat untuk memberikan ruang bagi kursi roda. Begitu pula di dalam kereta ada ruang khusus yang disediakan bagi penyandang disabilitas.
5. Lift
Bagi pemakai kursi roda hampir di setiap stasiun yang bertingkat disediakan lift sehingga memudahkan para pengguna kursi roda naik atau turun lantai dan tombol lantai berada pendek di samping lift sehingga terjangkau oleh pemakai kursi roda. Jika ada pemakai kursi roda ingin naik kereta maka akan didampingi petugas yang khusus untuk melayani pemakai kursi roda tersebut.
6. Bel Khusus
Adanya bel khusus yang ditaruh di depan pintu supermarket. Sistem bel yang ditaruh di depan pintu supermerket ini berfungsi untuk memberikan bantuan kepada para penyandang cacat, orang yang memang membutuhkan pertolongan untuk dipandu saat akan berbelanja. Pemberian servis kepada pelanggan yang sangat luar biasa. Salah satu cara agar menarik pelanggan bukan dengan pemberian harga yang bersaing tetapi memberikan pelayanan
kepada pelanggan yang memerlukan bantuan.
C. Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas di Jepang diatur dalam undang --undang Shougaisha Kihon Hou () yang disahkan pemerintah Jepang tahun 1970. Untuk masing-masing jenis disabilitas, terdapat undang-undang sendiri yang termasuk dalam Fukushi Roppou atau enam undang-undang mengenai kesejahteraan. Fukushi Roppou ini di antaranya yaitu Shintaishougaisha Fukushi Hou ( ) undang-undang untuk kesejahteraan penyandang disabilitas fisik, Chitekishougaisha Fukushi Hou (undang-undang kesejahteraan penyandang disabilitas intelektual, Roujin Fukushi Ho undang-undang untuk kesejahteraan lansia, undang-undah ini juga berlaku untuk lansia dengan disabilitas, Jidou Fukushi Hou ( ) undang-undang kesejahteraan anak, yang juga berlaku untuk anak penyandang disabilitas, Jidou Fukushi Hou () undang-undang kesejahteraan anak, yang juga berlaku untuk anak penyandang disabilitas. dan Undang-undang untuk penyandang disabilitas fisik disebut Shintaishougaisha Fukushi Hou
D. Kesimpulan
Negara Jepang dikenal sebagai negara yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari beberapa akses yang telah diperbuat oleh pemerintah Jepang. Para penyandang disabilitas dapat mengenyam pendidikan yang sama dengan apa yang diterima oleh orang normal, prasarana dan sarana yang menunjang segala aktivitas dan juga para penyandang disabilitas pun dapat bekerja di perusahaan. Dengan akses tersebut diharapkan para penyandang disabilitas dapat hidup mandiri tanpa bergantung kepada orang lain, dapat bermanfaat dan membentuk kepercayaan diri bagi para penyandang disabilitas.
Ditulis oleh Hanan Faqih Imaduddin Departemen Studi Kejepangan Fakultas Ilmu Budaya