Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah bentuk nyata dari ketidakadilan fiskal global. Negara-negara berkembang kehilangan miliaran dolar akibat praktik Transfer Pricing yang agresif. Menyadari hal ini, OECD dan G20 merancang proyek BEPS dengan 15 aksi utama untuk mendorong transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas.
Namun, banyak kritik menyatakan bahwa proyek BEPS masih didominasi oleh kepentingan negara maju. Negara berkembang menuntut pendekatan yang lebih substantif, bukan hanya dokumentatif. Misalnya, UN Tax Committee mendorong pengakuan terhadap pendekatan formulary apportionment, yakni pembagian laba berdasarkan indikator riil seperti tenaga kerja, aset, dan penjualan---bukan semata-mata harga transaksi.
2. Corporate Accountability dan Tanggung Jawab Sosial Global
Dalam etika bisnis kontemporer, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat global. Transfer Pricing yang etis harus mempertimbangkan kontribusi nyata terhadap pembangunan negara tempat perusahaan beroperasi.
Model triple bottom line (profit, people, planet) menuntut agar strategi fiskal tidak mengorbankan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Perusahaan yang menjalankan Transfer Pricing harus bersedia diaudit secara transparan, menyampaikan laporan ke publik, dan membayar pajak yang proporsional dengan kegiatan ekonomi nyata mereka.
Beberapa LSM global seperti Tax Justice Network dan Oxfam telah mengadvokasi pajak sebagai hak asasi warga negara. Pajak bukan hanya instrumen fiskal, tetapi hak atas keadilan distributif. Dalam konteks ini, Transfer Pricing menjadi indikator utama apakah perusahaan menghormati prinsip-prinsip keadilan global atau sekadar mengejar efisiensi finansial semata.
3. Pendekatan Interdisipliner untuk Reformasi Transfer Pricing
Untuk mengatasi kompleksitas Transfer Pricing, diperlukan sinergi antara bidang-bidang ilmu berikut:
*Ekonomi: untuk merancang indikator kewajaran dan simulasi dampak pengalihan laba.
*Hukum Internasional: untuk membangun kesepakatan antarnegara dan mencegah arbitrase regulasi.
*Filsafat dan Etika: untuk merumuskan nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab global.