Mohon tunggu...
HANA MUTHIA NABILA PUTRI
HANA MUTHIA NABILA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa

NIM 55524110027 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Pajak - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K13_Transfer Pricing Wacana Kritis Ilmu

22 Juni 2025   23:41 Diperbarui: 22 Juni 2025   23:41 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah bentuk nyata dari ketidakadilan fiskal global. Negara-negara berkembang kehilangan miliaran dolar akibat praktik Transfer Pricing yang agresif. Menyadari hal ini, OECD dan G20 merancang proyek BEPS dengan 15 aksi utama untuk mendorong transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas.

Namun, banyak kritik menyatakan bahwa proyek BEPS masih didominasi oleh kepentingan negara maju. Negara berkembang menuntut pendekatan yang lebih substantif, bukan hanya dokumentatif. Misalnya, UN Tax Committee mendorong pengakuan terhadap pendekatan formulary apportionment, yakni pembagian laba berdasarkan indikator riil seperti tenaga kerja, aset, dan penjualan---bukan semata-mata harga transaksi.

2. Corporate Accountability dan Tanggung Jawab Sosial Global

Dalam etika bisnis kontemporer, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat global. Transfer Pricing yang etis harus mempertimbangkan kontribusi nyata terhadap pembangunan negara tempat perusahaan beroperasi.

Model triple bottom line (profit, people, planet) menuntut agar strategi fiskal tidak mengorbankan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Perusahaan yang menjalankan Transfer Pricing harus bersedia diaudit secara transparan, menyampaikan laporan ke publik, dan membayar pajak yang proporsional dengan kegiatan ekonomi nyata mereka.

Beberapa LSM global seperti Tax Justice Network dan Oxfam telah mengadvokasi pajak sebagai hak asasi warga negara. Pajak bukan hanya instrumen fiskal, tetapi hak atas keadilan distributif. Dalam konteks ini, Transfer Pricing menjadi indikator utama apakah perusahaan menghormati prinsip-prinsip keadilan global atau sekadar mengejar efisiensi finansial semata.

3. Pendekatan Interdisipliner untuk Reformasi Transfer Pricing

Untuk mengatasi kompleksitas Transfer Pricing, diperlukan sinergi antara bidang-bidang ilmu berikut:

*Ekonomi: untuk merancang indikator kewajaran dan simulasi dampak pengalihan laba.

*Hukum Internasional: untuk membangun kesepakatan antarnegara dan mencegah arbitrase regulasi.

*Filsafat dan Etika: untuk merumuskan nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun