Artificial Intelligence (AI), Sistem berbasis AI dapat mengenali pola-pola manipulasi harga melalui pattern recognition yang tidak dapat dilakukan oleh manusia secara manual.
Blockchain, Meskipun masih dalam tahap eksperimental, teknologi blockchain dapat memberikan transparansi terhadap rantai transaksi lintas negara secara real time, sehingga mengurangi ruang untuk manipulasi harga.
Contoh konkret dari pendekatan ini adalah proyek DJP Digital Core Tax System yang akan menggantikan sistem administrasi pajak lama. Sistem ini memungkinkan integrasi pelaporan, pemantauan, dan analisis dalam satu platform yang lebih efisien.
10. Perbandingan Internasional: Studi Banding Transfer Pricing
Untuk memperkaya diskursus, penting melihat bagaimana negara lain mengelola transfer pricing secara efektif:
Australia, Melalui Australian Taxation Office (ATO), Australia mengimplementasikan strategi Justified Trust untuk membangun kepercayaan dengan wajib pajak besar. Mereka mengaudit hanya perusahaan yang tidak kooperatif, sementara perusahaan yang taat diberi kepastian hukum melalui APA dan konsultasi teknis.
India, India terkenal agresif dalam memeriksa transfer pricing. Mereka memiliki Transfer Pricing Cell khusus dan sudah terbiasa membawa sengketa transfer pricing ke pengadilan pajak. Namun, pendekatan ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Belanda, Dikenal sebagai "pajak ramah", Belanda memberi insentif kepada perusahaan untuk menyampaikan dokumentasi transfer pricing secara transparan. Mereka menggunakan pendekatan cooperative compliance untuk mendorong keterbukaan data.
Belajar dari negara-negara ini, Indonesia dapat mengombinasikan pendekatan kooperatif (APA dan konsultasi) dan pendekatan pengawasan berbasis risiko untuk menciptakan sistem transfer pricing yang adil namun tetap kompetitif bagi investasi.