Dokumen Lokal (Local File): Menjelaskan aktivitas usaha di Indonesia, transaksi afiliasi, dan analisis penetapan harga transfer.
Country-by-Country Report (CbCR): Laporan per negara yang wajib disampaikan oleh entitas induk grup usaha dengan penghasilan konsolidasi di atas Rp11 triliun.
c. Advance Pricing Agreement (APA)
Pemerintah menyediakan mekanisme APA bagi wajib pajak untuk menyepakati metode penentuan harga transfer dengan DJP dalam jangka waktu tertentu. Terdapat dua jenis APA:
Unilateral APA, antara wajib pajak dan DJP.
Bilateral/Multilateral APA, antara DJP dan otoritas pajak negara mitra (bagi perusahaan multinasional).
d. Pemeriksaan dan Penyesuaian Transfer Pricing
Jika DJP menemukan indikasi harga tidak wajar dalam transaksi afiliasi, maka DJP berwenang melakukan penyesuaian harga untuk menghitung kembali penghasilan kena pajak wajib pajak sesuai dengan prinsip ALP.
Sebagai contoh, jika PT. Mandiri menjual barang ke afiliasinya dengan harga Rp500, padahal harga pasar adalah Rp1.000, maka DJP dapat menyesuaikan harga transaksi tersebut dan menambah penghasilan kena pajak sebesar Rp500.
4. Studi Kasus Transfer Pricing di Indonesia