3. Bagaimana Transfer Pricing Diatur dan Diawasi di Indonesia?
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan regulasi yang ketat untuk mengatur dan mengawasi praktik transfer pricing, yang berlandaskan pada arm's length principle. Berikut adalah upaya dan mekanisme pengawasan transfer pricing di Indonesia:
a. Landasan Hukum Transfer Pricing
Beberapa regulasi penting terkait transfer pricing di Indonesia meliputi:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Harus Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)
b. Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing
Mulai 2016, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib menyusun dan menyimpan dokumentasi transfer pricing, terdiri dari:
Dokumen Induk (Master File): Menjelaskan struktur grup usaha, kebijakan keuangan, dan kegiatan usaha global.