Mohon tunggu...
hanalutfiyahputri
hanalutfiyahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memaknai Negara, Agama, dan Ideologi Politik dalam Kajian Fiqih Kontemporer

23 April 2025   14:16 Diperbarui: 23 April 2025   14:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Pandangan Hukum Kasus Kontemporer tentang Negara, Agama dan IdeologiPolitik

 a. KH. HASYIM MUZADI

KH. Hasyim Muzadi, mantan ketua Nahdlatul Ulama (NU), berpendapat bahwa negara harus bertindak sebagai wali dari semua warga negara, terlepas dari agama atau iman. Menurutnya, konsep sebuah negara dalam Islam pada tahun adalah negara yang memberikan keadilan dan kemakmuran bagi semua orang. Negara juga harus menjamin kebebasan beragama dan menghormati hak asasi manusia. KH. Hasyim Muzadi adalah x dan Community 

B. Prof. Dr. M. Quaraish Shihab

 seorang sarjana dan sarjana Islam terkemuka di Indonesia, menekankan pentingnya prinsip -prinsip pemikiran pemerintah Islam (Syura) Menurut quaraish Shihab, Syura adalah proses demokratis dan harus diadopsi dalam keputusan politik. NegaraIslam idealnya harus menjadi prinsip keadilan, umumnya kesejahteraan dan didasarkan pada hak -hak individu. Quaraish Shihab menyoroti pentingnya toleransi dan keragaman nasional, mengingat bahwa indonesia adalah negara dengan pluralitas agama dan budaya yang tinggi 29

c. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Kh. Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, menekankan pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia dalam konteks negara Islam.Menurut Gus Dur, negara harus bertindak sebagai penjaga hak -hak minoritas dan mempertahankan harmoni sosial. Dia juga berpendapat bahwa Pankasila, dasar negara Indonesia, sesuai dengan yang memiliki nilai Islam, terutama dalam kaitannya dengan keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mayor gas ditekankan

d. Prof. Dr. Din Syamsuddin

 Prof. Dr. Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, berpendapat bahwa negara dalam Islam harus berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Beliau menekankan pentingnya penerapan hukum Islam dalam konteks yang demokratis dan pluralistik. Din Syamsuddin juga menyoroti peran ulama dan intelektual Muslim dalam memberikan panduan moral dan etika bagi pengelolaan negara. Menurutnya, negara Islam harus berfungsi untuk mencapai kemaslahatan umum (maslahah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah) bagi masyarakat

4. Implementasi Pandangan Ulama dalam Konteks Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam memberikan pandangan dan fatwa terkait isu-isu kebangsaan dan keagamaan. MUI mengeluarkan fatwa yang memberikan panduan bagi umat Islam dalam Berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan antara agama dan negara. MUI juga berperan dalam mengawal penerapan syariah dalam kerangka hukum nasional Indonesia yang pluralistik Hukum Islam diterapkan di Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perkawinan, Hukum Keluarga, dan Hukum Ekonomi Syariah. Lembaga-lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mengelola dan mengawasi penerapan ekonomi syariah di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun