Mohon tunggu...
hanalutfiyahputri
hanalutfiyahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memaknai Negara, Agama, dan Ideologi Politik dalam Kajian Fiqih Kontemporer

23 April 2025   14:16 Diperbarui: 23 April 2025   14:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memahami hubungan antara negara -negara, agama dan ideologi politik hinggasemakin penting dalam konteks modern, bersama dengan globalisasi, pluralisme budaya, dan dinamika pengembangan politik dan Menurut teori globalisasi Roland Robertson,globalisasi adalah tentang pertukaran ekonomi dan teknologi serta pertukaran nilai -nilai budaya dan agama. Ini memperkuat kebutuhan untuk memahami bagaimana nilai -nilai agama dan ideologi politik digunakan dalam sistem negara yang berbeda. Teori -teori seperti "bentrokan peradaban" oleh Samuel Huntington telah mengangkat kemungkinan konflik budaya di dunia yang semakin dipuji. Istilahumumnya diterima oleh masyarakat Indonesia. Menurut teori Persepsi Politik Charles Taylor (Politik Persepsi), 

Negara harus mengakui dan menghormati identitas kelompok agama dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu,memahami bahwa agama dan ideologi politik sangat penting dalam kerangka kerja negara yang terintegrasi bersama Grup spesifik memainkan peran penting  dalam pembentukan gerakan identitas sosial dan politik kontemporer, menggunakan identitas agama atau budaya sesuai dengan teori identitas politik Manuel Castel. 

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam sangat relevan dengan bagaimana FIQH bereaksi terhadap dinamis ini Banyak negara di mayoritas Muslim sedang dalam proses reformasi hukum dan ketertiban umum untuk lebih mencerminkan nilai -nilai agama dan pada saat yang sama mempertahankan prinsip -prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Teori hukum John Rawls dan politik, terkait dengan "keadilan sebagai keadilan," menekankan pentingnya keseimbangan penghormatan terhadap nilai -nilai orang dan  kelompok. Dalam konteks ini, sangat penting untuk memahami bagaimana hukum FIQH berinteraksi dengan sistem hukum sekuler adalah krusial 

Dalam beberapa dekade terakhir, tantangan dari ekstremisme dan radikalisme yang seringkali menggunakan interpretasi agama sebagai justifikasi tindakan mereka telah meningkatkan urgensi untuk memahami hubungan antara agama, negara, dan ideologi politik. Radikalisme dapat diartikan sebagai sebuah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan Sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Makna radikalisme dalam sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut paham/aliran tersebut menggunakan kekerasan untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan diyakininya. Teori radikalisasi oleh Clark McCauley dan Sophia Moskalenko menunjukkan bahwa faktor-faktor politik, agama, dan identitas saling terkait dalam proses Radikalisasi. Oleh karena itu, kajian yang mendalam tentang bagaimana fiqih dapat memberikan alternatif pemahaman yang moderat dan damai menjadi sangat penting.

Fiqih sebagai disiplin hukum Islam tidak statis; ia terus berkembang sebagai respons terhadap tantangan dan kebutuhan zaman. Menurut Abdullah Saeed dalam teorinya tentang ijtihad kontemporer, ada kebutuhan untuk reinterpretasi hukum Islam yang sesuai dengan konteks modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama. Ini menekankan pentingnya kajian fiqih yang relevan dengan kondisi politik dan sosial saat ini.

1.Definisi dan Konsep Dasar negara, agama, dan ideologi politik dalam perspektif fiqih

Dalam perspektif fiqih, konsep negara, agama, dan ideologi politik memiliki makna yang penting dalam pembentukan sistem sosial dan politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Negara dalam perspektif fiqih sering disebut sebagai "Dawlah Islamiyah" yang mengacu pada entitas politik yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan menerapkan hukum-hukum syariah sebagai landasan hukumnya.

Negara Islam bertanggung jawab untuk menegakkan hukum-hukum Allah dalam segala aspek kehidupan, termasuk hukum keluarga, ekonomi, pidana, serta moralitas sosial dan politik. Agama Islam memainkan peran sentral dalam konsep negara dalam fiqih. Islam bukan hanya agama individu, tetapi juga mencakup aturan dan normanorma yang mengatur kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dalam Agama Islam berfungsi sebagai sumber hukum utama, dan ideologi politik 

 Muslim termasuk kerangka kerja yang membentuk dasar pemahaman dan tindakan politik sosial. Ideologi politik ini didasarkan pada prinsip -prinsip Islam dan nilai -nilai

yang terkandung dalam Al -Qur'an dan Hadis. Dalam konteks negara Islam,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun