Mohon tunggu...
Moch Muhyiddiin
Moch Muhyiddiin Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak atas Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19

26 November 2020   11:00 Diperbarui: 26 November 2020   11:04 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Dalam konteks Hak Asasi Manusia, nampaknya semua masyarakat di dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan fisik merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Hak atas kesehatan yang sebelumnya dipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib masing-masing individu, kini telah berubah pandangan menjadi suatu hak hukum yang tentunya dijamin oleh setiap negara sejak adanya pandemi Covid-19.

Wabah Covid-19 dengan jenis virus SARS-Cov-2 ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan Tiongkok dan kini telah menyebar luas ke seluruh belahan dunia. 

Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh wilayah termasuk di negara Indonesia ini, menjadikan pemerintah harus bertindah cekatan dalam mengeluarkan berbagai kebijakan yg benar agar dapat menjalankan kewajibannya untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Seluruh masyarakat dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar (Fundamental Right) yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak atas kesehatan yang sebelumnya dipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib atau karunia Tuhan, kini telah mengalami pergeseran paradigma yang sangat besar menjadi suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. 

Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan strategis agar dapat menjalankan kewajibannya untuk senantiasa menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Namun pada realitanya di negara Indonesia sendiri masih memiliki banyak kendala atas hal tersebut, sebagai contoh beberapa RS rujukan Covid-19 memiliki sedikit banyak permasalahan seperti akses informasi yang minim, kekurangan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, bahkan sampai kekurangan tenaga medis. Padahal, akses terhadap pelayanan kesehatan adalah hal yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia secara keseluruhan.  

Prinsip dasar terhadap pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan General Comment Nomor 14 Tahun 2000 negara wajib memerhatikan ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas atas layanan kesehatan kepada masyarakat. Persiapan dan penanganan yang minim dari negara berdampak  pada tidak terkontrolnya angka penyebaran, penularan, serta penanganan Covid-19 di masyarakat.

Perlindungan rakyat dari wabah pandemi covid-19 adalah wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan. Hak yang terdekat dengan hak atas hidup, yang telah dijamin dalam konstitusi Negara (UUD 1945) khususnya dalam Pasal 28H ayat (1).Pelaksanaan hak ini harus memenuhi empat prinsip yaitu Ketersediaan,Aksesibiitas,Penerimaan, dan juga Kualitas. 

Menurut pasal 12(2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR) serta Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12 ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, negara wajib mengupayakan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri, pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis. 

Hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) serta Pasal 9(3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun