Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Desas-Desus Perkawinan Hamil

2 Februari 2023   08:55 Diperbarui: 2 Februari 2023   09:02 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkawinan hamil adalah permasalahan psikologis dan sosial, karenanya harus ada solusi ( sumber gambar: Hamim Thohari Majdi )

Masalah perkawinan hamil masih di persimpangan walau ada rambu terang dan bisa dikompromikan. Banyak pembicaraan dan problem serta beban hati yang tidak kunjung sirna.

Dikata aib, namun ada yang sudah melaksanakan akad nikah, walau di balik meja. Ada yang tidak menghendaki namun begitu adanya, tidak ingin banyak yang tahu, namun angin telah membawa ke ruang dengar untuk dibicarakan.

BEBAN PSIKOLOGIS

Tidak dipungkiri bahwa perkawinan hamil ini menanggung beban spikologi yang sangat berat, 

SOLUSI KHI


Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan tidak ada bahasan tentang kawin hamil, sehingga di dalam PP nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang=Undang Perkawinan tidak mengatur.

Maka hadirnya Kompilasi Hukum Islam salah satunya memberi solusi bagi perkawinan hamil. Sekadar diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil loka karya para alim ulama yang diselenggarakan pada tanggal 2 - 5 Pebruari 1988 di Jakarta, telah menyetuji  rancangan tiga buku yaitu ; Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisn dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.

Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, memerintahkan kepada Menteri Agama agar menyebar luaskan HKI ini kepada insgtansi  pemerintah dan  masyarakat yang memerlukannnya. 

Oleh karena itu Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 154 Tahun 1991  tanggal 22 Juli 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang isinya :

  • Memerintahkan seluruh instansi Departemen Agama dan istansi pemerintah lainnya yan terkait untuk menyebar luaskan  Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah bidang tersebut.
  • Seluruh lingkungan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah-masalah Hukum Perkawinan, Kewarisan dan perwakafan sedapatkan mungkin menerapkan KHI di samping Peraturan Perundang-Undangan lainnya. 
  • Dirjen Bimbingan Kelembagaan Agama Islam dan Dirjen BimbinganMasyarakat Islam dan Urusan Haji mengkoordinasikan pelaksanaan KHI di bidang masaing-masing.

Perihal perkawinan hamil Kompilasi Hukum Islam memuatnya pada BAB VIII Tentang Kawin Hamil, pasal 53 memuat Ketentuan yaitu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun