Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak Karya PT Freeport, Warisan Orde Baru untuk Indonesia

17 Desember 2020   18:45 Diperbarui: 17 Desember 2020   18:54 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freeport (Ilustrasi)/akunesia.com

Oleh karena itu, sebagai konsekuensi dari perjanjian tersebut, apakah pemerintah hanya bisa mengikuti isi dari perjanjian yang sudah dibuat oleh rezim di masa lalu, sebagaimana teori pacta sunt servanda (istilah lengkapnya: pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo obeservanda sunt) yang pada intinya bahwa setiap kontrak yang dibuat bersifat mengikat, di mana mengikatnya kontrak tersebut setara dengan keterikatan kepada undang-undang (seperti ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata Indonesia).

Walaupun pemerintah Indonesia pada tahun 2018 yang lalu telah melakukan akuisisi saham PT. Freeport sebesar 51 persen melalui PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang harus dibayar dengan total sebesar US$ 3,85 miliar (sekitar Rp 55,44 triliun), dan perjanjian yang semula dalam bentuk Kontrak Karya berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Logika pemerintah dalam melakukan akuisisi ini setidaknya dapat dipertanyakan, hal ini jika mengingat masa kontrak antara Indonesia dengan PT. Freeport McMoran yang akan habis pada tahun 2021 dan Indonesia harus mengeluarkan uang sebesar itu. 

Sehingga, untuk apa kemudian kita mengeluarkan uang untuk mengambil alih sesuatu yang sebenarnya adalah milik kita. Namun sikap yang diambil oleh pemerintah tersebut juga beralasan, bahwa walaupun kita menunggu masa kontrak selesai pada tahun 2021, Indonesia harus tetap mengeluarkan biaya untuk mengambil alih saham tersebut. 

Hal ini tentu membingungkan, logikanya adalah ibarat kita mengkontrakkan rumah, dan katakanlah masa kontrak tersebut akan berakhir pada tahun 2022, dan ketika masa kontrak tersebut habis, lantas apakah rasional jika kita memberikan uang kepada orang yang mengontrak rumah kita? Hal ini tentu non sense (tidak masuk akal).

Menjadi sebuah pertanyaan, bahwa apakah pemerintah pada zaman orde baru secara sadar atau tidak dalam membuat kontrak tersebut, karena vigilantibus jus seriptum est, hukum ditulis hanya untuk orang-orang yang sadar. Sehingga setiap orang yang membuat kontrak harus dalam keadaan sadar dan waspada akan akibat hukum yang ditumbulkannya.

Guna menyelamatkan dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam yang ada di Indonesia, maka pemerintah harus melakukan intervensi yang adil dan patut guna melindungi kepentingan publik dan hak-hak fundamental rakyat. Hal ini dapat dilakukan melalui pengkajian kembali doktrin kebebasan berkontrak.

Dalam Kontrak Karya PT. Freeport tersebut terdapat perbedaan pandangan antara PT. Freeport McMoran dan Pemerintah Indonesia yakni atas isi pasal 31 ayat (2) KK PT. Freeport.  Freeport menginterpretasikan bahwa KK yang berakhir di 2021 masih berhak diperpanjang untuk 20 tahun lamanya, sampai 2041. Dan pemerintah, tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. 

Artinya adalah bahwa masih ada ruang yakni dengan melihat frasa "Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar", maka dalam hal ini harus ada alasan yang logis dari pemerintah Indonesia agar KK tersebut tidak diperpanjang. Misalnya, dengan melihat banyaknya kerugian yang disebabkan oleh PT. Freeport selama beroperasi,  mulai dari kerusakan hutan lebih dari 86 ribu hektare (200 kilometer persegi) atau setara dengan luas Kota Jakarta (Radio Netherland, Seksi Indonesia, 14 Februari 2006; Tempo Interaktif, 6 Januari 2006).

Oleh karena itu, dalam menyikapi persoalan ini, maka pemerintah harus melakukan konstitusionalisasi atas setiap perizinan yang ada berkaitan dengan upaya untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia agar benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Jangan sampai catatan hitam atas perizinan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia terus dilanggengkan oleh pemerintah dan menjadi ruang bagi pihak asing untuk menguras sumber daya alam yang di miliki oleh Indonesia. Karena jangan lupa, bahwa secara filosofi kehadiran suatu negara memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara itu sendiri. 

Terminologi kedaulatan rakyat tersebut merujuk pada suatu kekuasaan tertinggi yang berada pada rakyat sebab dalam pembentukan negara menurut Johne Locke rakyat berperan dalam membentuk suatu kesatuan Negara melalui Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun