Mohon tunggu...
hamasah stei sebi
hamasah stei sebi Mohon Tunggu... Himpunan Mahasiswa

Himpunan Mahasiswa Perbankan Syariah STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ekonomi Syariah : Solusi Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

31 Mei 2025   22:41 Diperbarui: 31 Mei 2025   21:37 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang sumber hukumnya berasal dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Sistem ini menekankan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap transaksi. Di tengah tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian, ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan sosial.

Saat ini, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor ekonomi syariah. Hal ini tercermin dari meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah seperti tabungan, pembiayaan, dan asuransi berbasis syariah. Selain itu, keberadaan bank-bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional semakin meluas di berbagai wilayah. Pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian serius terhadap pengembangan ekonomi syariah melalui pembentukan "Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)". KNEKS memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan strategis, memperkuat regulasi, serta mendorong kolaborasi antar-lembaga demi mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang solid dan terintegrasi. Fokus utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia meliputi empat sektor, yaitu: industri halal, keuangan syariah, dana sosial syariah (zakat dan wakaf), serta bisnis dan kewirausahaan syariah.

Salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah industri halal, mencakup makanan, minuman, fashion, kosmetik, hingga pariwisata syariah. Produk-produk halal Indonesia kini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga mulai menembus pasar internasional. Dengan dukungan sertifikasi halal dan peningkatan kualitas produk, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal dunia. Selain itu, peran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) semakin dirasakan sebagai bagian dari solusi ekonomi yang inklusif. Dana sosial syariah ini mampu menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan sektor riil. Pengelolaan ZISWAF yang profesional dan transparan dapat mendorong terciptanya keadilan sosial serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

Namun, tantangan ekonomi syariah saat ini tidak sedikit. Di antaranya adalah literasi masyarakat yang masih rendah terhadap produk syariah, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini, serta kebutuhan akan inovasi teknologi yang lebih adaptif. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, ekonomi syariah bukan hanya sekadar alternatif sistem ekonomi, tetapi merupakan jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan nilai-nilai etika dan spiritual, ekonomi syariah dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi modern dan memberikan manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh : Nadiya Alya Safira

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun