Mohon tunggu...
Healthy

Potensi Fraud (Kecurangan) dalam pelaksanaan JKN pada sistem jaminan sosial nasional di FKTRL, Bagaimana Pencegahannya?

17 Desember 2018   19:02 Diperbarui: 17 Desember 2018   19:20 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan, diakui banyak pihak telah berhasil memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam rangka mengawal keberhasilan program tersebut, Kementerian Kesehatan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersepakat untuk menyempurnakan sistem asuransi kesehatan nasional tersebut, salah satunya dengan melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud).

Dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional ditemukan berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) yang dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial kesehatan. Kerugian dana jaminan sosial kesehatan akibat Kecurangan (Fraud) Hal ini perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) agar dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efesien

Kecurangan (fraud) dalam BPJS perlu dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Permenkes No. 36 Tahun 2015 bahwa  penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS, harus membangun sistem pencegahan Kecurangan JKN. Dengan demikian rumah sakit sebagai FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS harus harus membangun sistem pencegahan Kecurangan JKN. (Hartati, 2017)

Tindak kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi di tingkat FKRTL adalah penulisan kode diagnosis yang berlebihan (upcoding). Bentuk tindak kecurangan ini dipicu oleh beberapa hal, misalnya karena merasa biaya yang tercantum dalam paket INA-CBGs dirasa rendah maka rumah sakit mencari cara lain untuk mendapat keuntungan. penjiplakan klaim dari pasien lain, klaim palsu, penggelembungan tagihan obat dan alkes, tagihan berulang, memperpanjang lama perawatan, memanipulasi kelas perawatan, membatalkan tindakan yang wajib dilakukan

Kemudian, melakukan tindakan yang tidak perlu,  penyimpangan terhadap standar pelayanan, melakukan tindakan pengobatan yang tidak perlu, menambah panjang waktu penggunaan ventilator, tidak melakukan visitasi yang seharusnya, tidak melakukan prosedur yang seharusnya, admisi yang berulang.  (BPJS Kesehatan, 2015)

Permenkes No.36 Tahun 2015 mengatur pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan kecurangan dalam JKN dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bentuk pembinaan dan pengawasan itu berupa advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM serta monitoring dan evaluasi. Selanjutnya, Permenkes 36 Tahun 2015 mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan. 

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan/atau perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan. Sanksi administrasi tersebut pada prinsipnya tidak menghapus pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kecurangan atau penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Artinya, penerapan sanksi administratif harus sinergis dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, di masa mendatang perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang fraud, bentuknya bisa berupa undang-undang Anti Fraud dalam Pelayanan Kesehatan. (BPJS Kesehatan, 2015)

Pencegahan fraud oleh BPJS Kesehatan dilakukan secara berlapis mulai dari BPJS Center, kantor cabang, regional sampai pusat. Misalnya, dalam hal verifikasi klaim, untuk mencegah fraud maka saat ini ada mekanisme dispute claim dan pending claim. Upaya itu dilakukan untuk mencegah fraud sebab ada fraud yang disebabkan karena unsur kesengajaan atau ketidaktepatan.

Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah kecurangan dalam program JKN, karena setiap orang yang mengetahui adanya kecurangan dalam program JKN dapat melakukan pengaduan. Caranya, pengadu menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan fasilitas kesehatan, dinas kesehatan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. Pengaduan harus dilengkapi data identitas pengadu, kemudian nama dan alamat instansi yang diduga melakukan tindakan kecurangan dan alasan pengaduan. (Hartati, 2017)

FKRTL harus melakukan upaya pencegahan Kecurangan JKN terhadap seluruh Klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. Upaya pencegahan Kecurangan  JKN di FKRTL dilakukan dengan cara: (a) peningkatan kemampuan Koder, dokter, serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim; Melalui peningkatan edukasi tentang pengetahuan kecurangan JKN pemberian pemahaman tentang langkah-langkah pencegahan dan  sanksi terhadap kecurangan JKN dan (b) peningkatan manajemen dalam upaya deteksi dini Kecurangan JKN. Seperti membuat kebijakan, Prosedur dan pengendalian efektif untuk menghalangi, mencegah, mengetahui, melaporkan, dan memperbaiki potensi Kecurangan JKN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun