Mohon tunggu...
hakim ilham mahesa
hakim ilham mahesa Mohon Tunggu... Penulis

Hidup tak memberi jalan yang selalu lurus; kadang belokan, tanjakan, dan putaran adalah bagian dari cara semesta mengantar kita pada tujuan yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ATR/BPN Dorong Kolaborasi dan Kebijakan Satu Perta untuk Reformasi Agraria di Karawang

7 Oktober 2025   16:46 Diperbarui: 7 Oktober 2025   16:46 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto PressRelease Kementerian ATR/BPN (Sumber: PressRelease/KementerianATR/BPN)

"Kami menilai langkah tersebut sangat baik dan mendukung One Map Policy karena menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di Karawang," ungkapnya.

Rangga juga menegaskan bahwa masyarakat tani siap mendukung pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang akan memperkuat koordinasi lintas sektor di tingkat lokal. Dukungan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan agraria tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah.

Langkah koordinatif ATR/BPN di Karawang ini menunjukkan arah reformasi agraria yang semakin menekankan prinsip kolaborasi, kepastian hukum, dan integrasi data nasional --- tiga kunci penting dalam memperkuat keadilan agraria serta pertumbuhan ekonomi berbasis lahan di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun