Mohon tunggu...
hakim ilham mahesa
hakim ilham mahesa Mohon Tunggu... Penulis

Hidup tak memberi jalan yang selalu lurus; kadang belokan, tanjakan, dan putaran adalah bagian dari cara semesta mengantar kita pada tujuan yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ATR/BPN Dorong Kolaborasi dan Kebijakan Satu Perta untuk Reformasi Agraria di Karawang

7 Oktober 2025   16:46 Diperbarui: 7 Oktober 2025   16:46 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto PressRelease Kementerian ATR/BPN (Sumber: PressRelease/KementerianATR/BPN)

KARAWANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah reformasi agraria melalui sinergi lintas sektor dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Karawang. Upaya ini ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan masalah pertanahan yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (6/10/2025).

Rakor tersebut dihadiri jajaran ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, BPN Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan, serta perwakilan masyarakat dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi dan merumuskan langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Karawang.

"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah agar penyelesaian konflik tanah berjalan cepat, transparan, dan berlandaskan hukum. Pendekatan kolaboratif ini dinilai menjadi pondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung arah kebijakan reforma agraria nasional yang tengah dipercepat pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din Parunggi, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kerja sama semua pihak agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan berkelanjutan.

"Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri, diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan rakor ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antara ATR/BPN, pemda, dan elemen masyarakat," katanya.

Selain membahas penyelesaian konflik, rakor juga menjadi forum pembahasan lanjutan One Map Policy atau kebijakan satu peta nasional. Program ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang berbasis pada data spasial tunggal dan terverifikasi.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2024, implementasi One Map Policy telah mencakup sekitar 83 persen wilayah Indonesia, namun integrasi di tingkat kabupaten masih memerlukan sinkronisasi data antarinstansi. Rakor di Karawang menjadi bagian dari upaya mempercepat sinkronisasi tersebut agar dapat mendukung ketepatan data dalam pelaksanaan reforma agraria dan investasi sektor pangan di daerah.

Perwakilan masyarakat dari SEPETAK, Rangga, menyambut positif langkah ATR/BPN dan pemerintah daerah yang terus memperkuat tata kelola pertanahan berbasis satu peta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun