Mohon tunggu...
M.A.H.
M.A.H. Mohon Tunggu... Novelis - Hidupkan Hidup

Manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendefinisikan Terorisme dalam Aksi Perencanaan Bom Sinagog Colorado 2019

30 Desember 2020   17:55 Diperbarui: 30 Desember 2020   18:24 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, meskipun tidak ada kesatuan definisi yang jelas yang disepakati secara universal, beberapa peneliti berusaha untuk memberi ciri dan memberi batasan mengenai definisi terorisme. Salah satunya adalah James Lutz dan Brenda Lutz. James Lutz dan Brenda Lutz telah menuangkan dalam bukunya yang berjudul Terrorism: The Basics (2011) tentang memberi batasan-batasan tentang apa saja yang bisa disebut sebagai tindak terorisme.

Seringnya, pelabelan term terorisme digunakan terhadap suatu golongan tertentu. Hal tersebut akan sangat berisiko kepada penggiringan opini terhadapnya. Sehingga, pelabelan tersebut tidak jarang menjelma sebagai alat politik untuk mempermudah dan melancarkan agenda politiknya. 

Karena pelabelan terorisme adalah sebagai term yang memiliki konotasi negatif, maka pelabelan yang sembrono akan sangat mudah menggiring opini masyarakat untuk mengacuhkan, memandang sebelah mata, menghalangi, hingga mendorong untuk berbuat kekerasan terhadapnya secara dipukul rata.

Dengan kata lain, penggiringan opini tersebut akan menciptakan sebuah tendensi khusus. Hal tersebut sejalan dengan bagaimana James Lutz dan Brenda Lutz tulis dalam karyanya tersebut bahwa terorisme dapat dilakukan dan terjadi dalam berbagai kelompok dan kriteria-kriteria terorisme yang dibuat akan menggapai semua kelompok (Lutz & Lutz, 2011).

Ada enam kriteria yang disebutkan oleh James Lutz dan Brenda Lutz terkait karakteristik terorisme (Lutz & Lutz, 2011). Pertama adalah memiliki tujuan dan motif politik. Kedua adalah menggunakan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan. Ketiga adalah meciptakan rasa takut kepada masyarakat.

Keempat adalah kekerasan tersebut dilakukan atau terinspirasi oleh organisasi yang teridentifikasi (diketahui/diketahui). Kelima adalah kekerasan tersebut dilakukan dan ditargetkan kepada aktor bukan negara. Keenam adalah kekerasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dari keadaan kelompoknya yang kekuatannya dinilai menurun sebelumnya.

Untuk lebih memudahkan dalam menjabarkan setiap kriteria dan menggolongkannya, diperlukan suatu contoh kejadian demi membantu menggambarkannya.

Pada tahun 2019, terdapat aksi bom yang akan dilangsungkan oleh seseorang yang bernama Richard Holzer terhadap sinagog di Colorado, Amerika Serikat (BBC, 2019). Meskipun aksi tersebut belum terjadi dalam makna berhasil digagalkan, namun ada kriteria-kriteria yang cocok untuk mengkategorikan aksi tersebut sebagai aksi terorisme.

Pertama adalah tujuan dan motif yang bernuansa politik. Kriteria tersebut membuat aksi terorisme berbeda dengan aksi-aksi yang semisal perampokan yang bernuansa ekonomi. Dalam hal ini, aksi tersebut membawa pesan yang jelas. Pesan-pesan tersebut dapat berupa pro atau kontra terhadap sesuatu.

Dalam kasus perencanaan bom sinagog oleh Richard Holzer, aksi tersebut memiliki pesan politik yang jelas. Menurut salah satu agen dari FBI, John Smith, Richard Holzer berusaha menyebarkan paham supremasi kulit putih dengan menyerang Kaum Yahudi dan Hispanic (BBC, 2019). Maka, penyerangan terhadap sinagog tersebut memiliki pesan politik bahwa Richard Holzer mendukung gerakan supremasi kulit putih dengan penyerangan terhadap Kaum Yahudi.

Kedua adalah penggunaan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan. Meskipun aksi konkret dari Richard Holzer belum dilakukan, tetapi perencanaan Richard Holzer dalam melancarkan aksinya adalah menggunakan bom (BBC, 2019). Bom tersebut tentu menjadi alat untuk melakukan kekerasan dengan tujuan memberi luka ringan, luka serius, atau bahkan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun