Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum LGBT Di Berbagai Negara

17 Maret 2025   09:46 Diperbarui: 17 Maret 2025   08:55 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah demonstran muslim mengadakan aksi demo Anti LGBT di depan Masjid di Ibukota Daerah Istimewa Aceh (hrw.org)

Kedudukan Hukum LGBT di Berbagai Negara

Pendekatan hukum terhadap LGBT sangat bervariasi di seluruh dunia. Beberapa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak LGBT, sementara yang lain melarang atau bahkan mengkriminalisasi perilaku LGBT. Berikut adalah klasifikasi hukum terkait LGBT di berbagai negara:

1. Negara yang Melegalkan dan Melindungi LGBT

Negara-negara ini memberikan hak hukum penuh kepada LGBT, termasuk hak untuk menikah, mengadopsi anak, dan perlindungan dari diskriminasi.

A. Negara-Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Beberapa negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis meliputi:

  • Amerika Serikat (2015 – melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus Obergefell v. Hodges).
  • Kanada (2005).
  • Inggris & Prancis (2013).
  • Jerman (2017).
  • Australia (2017 – melalui referendum nasional).

Di negara-negara ini, LGBT memiliki hak hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam berbagai aspek kehidupan.

B. Perlindungan dari Diskriminasi

Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi LGBT dari diskriminasi dalam pekerjaan, layanan publik, dan perumahan:

  • Uni Eropa: Larangan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dalam pekerjaan.
  • Amerika Serikat: UU Equality Act melindungi hak-hak LGBT dalam berbagai bidang.

C. Hak untuk Mengadopsi Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun