Kedudukan Hukum LGBT di Berbagai Negara
Pendekatan hukum terhadap LGBT sangat bervariasi di seluruh dunia. Beberapa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak LGBT, sementara yang lain melarang atau bahkan mengkriminalisasi perilaku LGBT. Berikut adalah klasifikasi hukum terkait LGBT di berbagai negara:
1. Negara yang Melegalkan dan Melindungi LGBT
Negara-negara ini memberikan hak hukum penuh kepada LGBT, termasuk hak untuk menikah, mengadopsi anak, dan perlindungan dari diskriminasi.
A. Negara-Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Beberapa negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis meliputi:
- Amerika Serikat (2015 – melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus Obergefell v. Hodges).
- Kanada (2005).
- Inggris & Prancis (2013).
- Jerman (2017).
- Australia (2017 – melalui referendum nasional).
Di negara-negara ini, LGBT memiliki hak hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam berbagai aspek kehidupan.
B. Perlindungan dari Diskriminasi
Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi LGBT dari diskriminasi dalam pekerjaan, layanan publik, dan perumahan:
- Uni Eropa: Larangan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dalam pekerjaan.
- Amerika Serikat: UU Equality Act melindungi hak-hak LGBT dalam berbagai bidang.
C. Hak untuk Mengadopsi Anak