Berdasarkan data yang tersedia, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun:
Desember 2023: Rp166,74 triliun.Â
-
Juli 2023: Rp158 triliun.Â
-
November 2024: Rp170 triliun.Â
Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan dana yang dikelola oleh BPKH seiring waktu.
Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan jamaah. Berikut beberapa pemanfaatannya:
1. Subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- Dana haji digunakan untuk mensubsidi ongkos haji, sehingga jamaah tidak perlu membayar biaya penuh sesuai harga pasar.
- Setiap tahun, pemerintah menentukan komposisi Bipih (biaya yang dibayar jamaah) dan nilai manfaat dari dana haji.
2. Investasi untuk Keberlanjutan Dana
- BPKH menginvestasikan dana haji di instrumen syariah seperti sukuk, deposito syariah, investasi langsung, dan reksa dana syariah.
- Hasil investasinya digunakan untuk mensubsidi biaya haji dan meningkatkan layanan bagi jamaah.
3. Peningkatan Layanan Jamaah
- Akomodasi dan katering di Arab Saudi dibiayai sebagian dari hasil pengelolaan dana haji.
- Penyediaan transportasi dan fasilitas kesehatan bagi jamaah.
4. Dana Abadi Umat (DAU)
- Sebagian keuntungan dari pengelolaan dana haji dialokasikan ke Dana Abadi Umat, yang digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.