5. Pembiayaan Infrastruktur dan Ekonomi Syariah
- Dana haji juga diinvestasikan dalam proyek infrastruktur syariah, seperti jalan, bandara, dan fasilitas di tanah suci untuk mempermudah ibadah haji.
Secara keseluruhan, dana haji tidak hanya digunakan untuk keperluan haji langsung, tetapi juga diinvestasikan agar tetap berkembang dan dapat terus mendukung jamaah haji di masa depan.
Pada tahun 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60%), sementara sisanya sebesar Rp37.364.114 (40%) disubsidi melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).Â
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, BPIH ditetapkan sebesar Rp90.050.637 per jamaah, dengan Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp49.812.700 (55,3%), dan subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp40.237.937 (44,7%).Â
Dengan demikian, terdapat peningkatan proporsi biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah dari 55,3% pada tahun 2023 menjadi 60% pada tahun 2024, sementara proporsi subsidi dari nilai manfaat menurun dari 44,7% menjadi 40% pada periode yang sama.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari beberapa komponen utama yang mencakup berbagai layanan dan fasilitas bagi jamaah. Berikut adalah rincian komponen biaya haji berdasarkan data tahun 2024:
1. Biaya Penerbangan
- Tiket Pesawat: Biaya untuk perjalanan udara pulang-pergi dari Indonesia ke Arab Saudi.
- Pajak Bandara dan Bagasi: Termasuk pajak bandara serta biaya pengangkutan bagasi dari dan ke pemondokan.
2. Akomodasi
- Pemondokan di Makkah: Biaya penginapan selama di Makkah.
- Pemondokan di Madinah: Biaya penginapan selama di Madinah.
3. Biaya Hidup (Living Cost)
- Dana yang diberikan kepada jamaah untuk kebutuhan sehari-hari selama di Arab Saudi.
4. Layanan di Arab Saudi
- Konsumsi: Penyediaan makanan selama di Makkah, Madinah, dan Arafah-Mina (Armuzna).
- Transportasi Darat: Layanan transportasi antar kota dan lokasi ritual haji di Arab Saudi.
5. Layanan di Dalam Negeri
- Manasik Haji: Pelatihan dan bimbingan sebelum keberangkatan.
- Akomodasi dan Konsumsi di Embarkasi: Fasilitas penginapan dan makanan saat persiapan keberangkatan di Indonesia.