Babi diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur'an karena dianggap najis dan tidak baik untuk dikonsumsi. Berikut adalah beberapa ayat yang menyebutkan keharaman daging babi:
Surah Al-Baqarah (2:173)
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) tanpa menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."-
Surah Al-Ma'idah (5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." -
Surah Al-An'am (6:145)
"Katakanlah (Muhammad), 'Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi---karena sesungguhnya itu adalah najis---atau (hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah...'" Surah An-Nahl (16:115)
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa daging babi diharamkan karena dianggap najis dan tidak layak dikonsumsi. Namun, dalam kondisi darurat (seperti kelaparan yang mengancam nyawa), diperbolehkan untuk memakannya dengan syarat tidak berlebihan.
Babi Dalam AlkitabÂ
Ya, dalam Alkitab agama lain, khususnya dalam Perjanjian Lama yang dipegang oleh Yahudi dan juga menjadi bagian dari kitab suci Kristen, ada aturan dan pelarangan terhadap konsumsi babi. Berikut beberapa ayat yang menyebutkan larangan ini:
1. Kitab Imamat (Leviticus) 11:7-8
"Juga babi, karena meskipun berkuku belah, yaitu kukunya terbelah dua, tetapi ia tidak memamah biak; haram itu bagimu. Dagingnya janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu."