Mohon tunggu...
Hairil Suriname
Hairil Suriname Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Tinta Manuru

Bukan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dari 2,5 M Naik Jadi 15 M, UMKM Punya Peluang Ikut Tender Pemerintah (Seri II)

1 April 2021   01:43 Diperbarui: 1 April 2021   01:46 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : ekonomibisnis.com

Hallo Kompasianer

Ini tulisan lanjutan dari Seri I, pembaca bisa lihat Seri I disini : Seri I sebelum pembaca lanjut membaca tulisan Seri II ditangan pembaca sekarang ini. Bagi pembaca yang sudah membaca tulisan Seri I, silahkan melanjutkan membaca.

Yang dikatakan ini adalah tentang praktik tidak wajar ketika pelaku usaha mengikuti tender dan menemukan Lembaga terkait meminta SIUP atau IUMK sebagai syarat kwalifikasi tender, maka pelaku usaha melaporkan atau mengadukan ke LKPP. Jadi dalam tender pemerintah nanti, pelaku usaha seperti UKM dan Koperasi atau sejenis itu harus benar-benar tahu apa kwalifikasi. Ini hal terpenting.

Sekedar untuk pembaca tahu, bahwa LKPP adalah system Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pada laman resmi LPSE Kementerian ESDM Menjelaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Satu hal penting lagi untuk pembaca tahu dari laman resmi ini adalah pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Penulis mau jelaskan ini lebih rinci, hanya saja terlihat sedikit memutar karena kita keluar dari bahasaan kita diatas tentang peluang UMKM. Selengkapnya tentang pengadaan elektronik atau tender elektronik dapat pembaca lihat di sini: eproc ESDM

Direktur Operasional MSH Achmad Segaf Assegaf pada satu artikel di Kompas.com dengan judul "Ini Tantangan UMKM Ikut Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan peran dan keterlibatan UMKM dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Direktur MSH ini, hal ini merupakan tantangan utama bagi pelaku usaha, klik : Tantangan UKMK Ikut Tender Pemerintah
untuk baca selengkapnya

sampai ditahap ini, bukan berarti penulis udaha sudah bisa mengikuti tender pemerintah. Meskipun dengan membuka peluang untuk memudahkan, pelaku usaha perlu tahu, bahwa hal penting untuk ikut tende pemerintah adalah memenuhi semua persyaratan dan melewati berbagai proses ferifikasi administrasi baik itu secara fisik atau non fisik. Lalu, apa saja syarat dan proses-prosesnya?

Pembaca harus tahu dulu, kalau pengadaan barang dan jasa melalui penyedia merupakan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha (penyedia) berdasarkan kontrak. Kontrak yang di maksud adalah sayarat dan proses intinya. Jadi kalau tidak adanya kontrak, jelas tidak ada proses tender, begitulah yang penulis tahu. Sebab dari kontrak ini, proses ferifikasi untuk memilih siapa yang layak secara administrasi untuk bisa ikut dalam tender. Dan yang penulis tahu, tender ini secara on online. Jadi, jika pelaku usaha tidak paham dengan proses on line, penulis rasa para pelaku harus mencari jasa yang bisa membantu untuk melakukan proses administrasi on line nya.

Seperti yang sebelumnya penulis sebut diatas, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah dalam hal tender ini dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang juga dikenal dengan nama Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE sendiri, dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah penulis sampaikan diatas.

Berikut, penulis bagikan sedikit proses untuk pelaku usaha yang mau mengikuti tender pemerintah dengan nilai 15 miliar tadi :

  • Pelaksanaan Kualifikasi.
  • Ini proses awalnya, jika pelaku usaha ingin tahu tentang produk/pengadaan barang dan jasa apa saja pada tahun ini, mestinya pelaku usaha sudah terdaftar secara elekronik di SPSE. Dari SPSE inilah pelaku usaha akan mendapatkan undangan dan atau pengumuman jika dianggap mampu mengikuti tender.
  • Jika pelaku usaha di katakana layak, akan melewati tahap kedua yakni kualifikasi. Disini, pelaku usaha melampirkan semua dokumen badan usaha yang di butuhkan.
  • Proses ketiga, jika layak secara administrasi setelah secara administrasi yang diverifikasi ini, pelaku usaha mendapatkan undangan/pemberitahuan melalui e-mail bdan usaha (email perusahan, cv dll). Melewati proses ketiga inilah terjadi persaingan, sebab yang penulis tahu, lolos dan layak administrasi dalam satu jenis tender bukan hanya satu pelaku usaha saja, ada banyak sekali yang pelaku usaha yang lolos dan ikut bersamaan dengan pelaku usaha lainnya.
  • Sterusnya adalah pelaku usaha mendappatkan penjelasan terkait tender on line. Setahu penulis, proses ini dilakukan oleh Pokja Pemilihan yang sebelumnya melakukan Verifikasi administrasi tadi. Proses empat ini tentunya pelaku usaha sudah tahu nominal tender (pagu anggaran) dan Batasan penawaran yang diminta. Setau penulis proses mengajukan penawaran ini melihat penawaran paling tinggi. Jadi penawaran paling kecil dari nilai pagu dianggap gugur dalam proses kualifikasi.
  • Contoh, pagu anggaran untuk satu jenis tender pekerjaan barang atau jasa adalah 1,5 miliar. Maka penawaran tidak bisa terlalu rendah dari 1,5 miliar tersebut. Artinya pelaku usaha harus menawarkan harga kerja yang dekat dengan 1,5 miliar. Proses ini terkait dengan evaluasi dokumen penawaran secara teknis, administrasi dan nilai/harga.
  • Proses kelima ini adalah pengumuman, siapa pelaku usaha yang lolos dan tidak secara administrasi, teknis dan nilai sperti pada proses keempat. Penulis sebut pengumuman pemenang tender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun