Haikal Yusuf (Ketua Aliansi Rakyat Melek Politik/ARAMPO)
Nampaknya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kebingungan sendiri mencari-cari bukti "kesalahan yang dipaksakan". Bukan saja mereka kembali memperbaiki berkas gugatannya (padahal dalam peraturan UU hal tersebut tidak diperbolehkan), pun juga poin-poin tuduhan mereka bentuk kecurangan paslon 01 sangat absurd. Mari kita cermati!
1. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Tidak ada bukti yang jelas dan konkret mengenai ketidaknetralan Polisi maupun Intelejen. Hal ini pun hanya didasarkan pernyataan 1 orang polisi, yaitu AKP Sulman Aziz yang sakit hati karena dimutasi. Andaikata ada pelanggaran yang melibatkan dua institusi tersebut, seharusnya dilaporkan ke KOMPOLNAS atau anggota parpol koalisi 02 membentuk tim investigasi untuk memanggil Kapolri.
2. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
BPN Prabowo-Sandi mempermasalahkan dukungan para Kepala Daerah kepada JKW-Maruf Amin. Padahal, Kepala Daerah mendukung paslon merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. Mereka juga tidak menggunakan APBD atau alat negara untuk memenangkan Jokowi. Video kepala daerah dukung Jokowi juga tidak terbukti dan memenuhi syarat kampanye oleh Bawaslu. Toh walaupun 12 Kepala Daerah Sumbar "menyatakan" dukung Jokowi, beliau hanya mendapatkan perolehan sebesar 14,05% (berarti tidak ada "arahan" yang terstruktur dan sistematis kan!)
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
Hal ini juga tentunya tidak sesuai dengan hasil Pilpres, dimana menurut Ketua Harian TKN, Moeldoko (berdasarkan survei internal TKN), mayoritas pegawai BUMN dan ASN memilih pasangan 02 Prabowo-Sandi. Bagaimana bisa menggerakkan BUMN dan ASN?
(Sumber)
Mungkin seharusnya kita yang balik mempertanyakan kredibilitas Ketua Tim Hukum BPN 02, yaitu Bambang Widjojanto yang merupakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)Â yang digaji menggunakan APBD Jakarta, tetapi malah menunjukkan sikap tidak netral dan profesional sebagai pejabat pemerintahan !
(Sumber)
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/Program Pemerintah
Baik itu kenaikan dana kelurahan, dana bansos, PKH, maupun infrastruktur jangan dipandang terlalu politis karena begitulah seharusnya seorang Presiden yang mementingkan kesejahteraan masyarakatnya. Toh hal ini dilakukan sebelum masuk tahapan kampanye dan tidak ada bukti yang jelas dan konkret kalau penerima bantuan pemerintah diarahkan utk memilih JKW.
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers