Nampaknya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kebingungan sendiri mencari-cari bukti "kesalahan yang dipaksakan". Bukan saja mereka kembali memperbaiki berkas gugatannya (padahal dalam peraturan UU hal tersebut tidak diperbolehkan), pun juga poin-poin tuduhan mereka bentuk kecurangan paslon 01 sangat absurd. Mari kita cermati!
1. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen