Dari uraian dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bawean adalah hak yang perlu dilindungi dan direalisasikan dengan baik sebab kesehatan merupakan hak asasi yang diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab dan berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pulau Bawean adalah pihak RSUD Umar Mas'ud dan Pemerintah Kabupaten Gresik (melalui Dinas Kesehatan).
Adapun implementasi asas pelayanan publik pada pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih jauh dari kata 'sempurna' sehingga butuh komitmen yang kuat dari setiap stakeholder terutama para pemangku kebijakan dan penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud belum mengakomodir sepenuhnya asas-asas pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Pulau Bawean perlu ditingkatkan untuk mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat Pulau Bawean di bidang kesehatan.
Â
Daftar Pustaka
Ampera, "Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan" (2018) 20 Pascasarjana UMI 1
Ibrahim J, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Cet 4, Bayumedia Publishing 2011)
Tutik T, Perlindungan Hukum Bagi Pasien (Prestasi Pustaka 2010)
Widjiastuti A, "Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN" (2017) 22 Perspektif 96
Yatini, "Reformulasi Konstruksi Pidana dalam Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi" (2019) VII Pasca Sarjana Hukum UNS
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI