Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kritik Terhadap Pemberian Subsidi Tiket Penyeberangan Pulau Bawean

25 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   10:40 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai tindak lanjut tidak diresponnya surat permohonan audiensi tersebut, pada tanggal 02 Oktober 2022 Ikatan Mahasiswa Bawean Surabaya (IMBAS) telah mengirimkan surat permohonan penolakan kenaikan tarif tiket kepada Bupati Gresik dan juga mengirimkan surat permohonan pembatalan terhadap Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nomor : 552/1001/437.55/2022 karena dipandang telah melanggar ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peratuiran Menteri Perhubungan No. PM 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Grsik. Sedangkan berdasarkan pada Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa apabila Pemerintahan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Maka konsekuensinya adalah tidak akan ada kenaikan tarif tiket KM Express Bahari dan acara FGD subsidi tiket tidak boleh terlaksana. 

Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut menandakan bahwa mahasiswa Bawean tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik telah melanggar konstitusi yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD NRI 1945 untuk melindungi dan menjamin mahasiswa atau warga sipil dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mempertahankan argument di muka umum. 

Kebebasan berpendapat dalam hal ini yaitu penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017, dalam PP tersebut telah diatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi hingga seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah. Masukan tersebut dapat diberikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Pada proses pembentukan peraturan daerah (perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan), aspirasi masyarakat tersebut dapat ditampung mulai dari tahap perencanaan dalam penyusunan. Hal ini dilakukan sebagai usaha meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, karena masyarakatlah yang akan terkena dampak akibat kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan pihak eksekutif maupun legislatif dapat menangkap pandangan dan kebutuhan dari masyarakat yang kemudian dituangkan dalam suatu peraturan daerah. 

Pada penjelasan PP No. 45 Tahun 2017 ditegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.Tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memperhatikan partisipasi masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan penetapan kenaikan tiket dan subsidi tiket kapal Express Bahari. Apalagi hal ini terkait dengan keuangan daerah yang digunakan.  

KESIMPULAN 

      Dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah disadari bahwa tolak ukur keberhasilannya dapat diukur melalui kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat daerah tersebut oleh aparat pemerintah. Pelayanan publik tersebut dinilai bagus jika aparat pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya demi menunaikan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi pada masyarakat Bawean terkait kenaikan tiket kapal KM Express Bahari yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Bawean dalam penggunaan transportasi laut, hal ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat Pulau Bawean terhadap transportasi laut sangat tinggi dan juga menandakan bahwa aparat pemerintahan belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal. 

Dalam memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat Bawean, seyogyanya Pemerintahan Kabupaten Gresik harus cermat dan bijaksana, apakah kebijakan tersebut benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat atau tidak. Kualitas dari pejabat pemerintahan dinilai dari bagaimana pelayanan yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Jika kebijakan tersebut hanya sekedar untuk membungkam aspirasi masyarakat tentunya hal itu telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Subsidi tiket kapal Express Bahari secara peraturan dapat dibenarkan jika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 itupun hanya berlaku sampai bulan Desember 2022. Pada tahun 2023 masyarakat Pulau Bawean akan dicekik dan dibebankan harga tiket kapal yang mahal. Selain itu, dalam penetapan tarif tiket terbaru tidak adanya partisipasi masyarakat Bawean selaku pengguna jasa angkutan penyeberangan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Permenhub No. PM 66 Tahun 2019.

Partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara yang demokratis. Apalagi dengan adanya otonomi daerah yang seluasluasnya semakin memberikan peluang besar bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, diantaranya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. 

Permasalahan penetapan harga tiket ini tentunya aspirasi masyarakat Pulau Bawean sangat penting untuk didengar oleh Pemerintah Kabupaten Gresik karena masyarakat Bawean yang akan terdampak langsung dari harga tiket yang mahal. Kebutuhan akan transportasi laut bagi masyarakat Bawean begitu tinggi karena kondisi geografis yang terpisah dari pulau jawa sedangkan kebutuhan pokok masyarakat tidak sepenuhnya ada di Pulau Bawean dan tentunya impor dari pulau jawa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun