Digitalisasi naskah adalah upaya penyelamatan dan pelestarian naskah dengan memanfaatkan teknologi digital. Pada proses ini, naskah-naskah kuno akan difoto/dipotret dengan sebaik mungkin. Hasil pemotretan tersebut akan disimpan dalam bentuk file komputer.
Pada tingkat selanjutnya, hasil digitalisasi tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat luas. Semua pihak akan dapat mengaksesnya secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar seperti mengorbankan seekor kerbau.
Digitalisasi tidak seperti mengambil potret biasa. Perlu alat dan teknik khusus yang sehingga dihasilkan gambar berkualitas (lihat gambar 3).
Hasil digitalisasi naskah kuno oleh Dreamsea dan British Library misalnya. Potret naskah bisa diperbesar beberapa kali, hurufnya bisa terlihat dengan jelas, setiap titik dan goresan terkecil pun bisa terlihat. Bahkan, pengamatan melalui foto digital dinilai lebih tajam dan lebih bagus dibandingkan dengan pengamatan mata telanjang .
Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, bahwa masyarakat adat menolak untuk memindahkan penyimpanan KUTT ke Jakarta untuk disimpan dengan teknologi modern.
Pemerintah Pusat tampaknya menghormati keputusan penolakan tersebut, dan kemudian memikirkan cara pelestarian lain, yaitu dengan digitalisasi.
Dengan kata lain, masyarakat dapat menyimpan naskah aslinya seberapa lamapun. Dan di sisi lain, potret dan tulisan yang ada di dalam naskah dapat lestari, serta dapat dilihat dan dibaca oleh setiap orang. Tak terkecuali oleh masyarakat pemiliknya.
Tentu saja, digitalisasi adalah salah satu jalan terbaik. Â Apalagi bila mempertimbangkan bahwa KUTT adalah naskah yang ditulis di atas kulit kayu.
Bahan organik yang tidak dapat melawan proses alamiah, kerusakan, dan kehancuran, sehebat apapun cara penyimpanan. Tidak ada satupun teknologi yang mampu mengawetkan bahan organik sepanjang masa. Waktu demi waktu pasti akan rusak atau paling tidak mengalami penurunan kualitas.
Digitalisasi oleh Kozok pada tahun 2002, telah menunjukkan adanya bagian yang rusak dan tulisan yang memudar. Terutama, pada lembar2 halaman awal dan terakhir. Di bagian awal naskah, bagian pertanggalan tidak terbaca karena sudah terlalu pudar.Â