Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kitab Undang-Undang Berbahasa Melayu Tertua Ini Gagal Didigitalisasi Ulang

15 Mei 2022   15:43 Diperbarui: 20 Mei 2022   11:30 1764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kondisi KUTT terkini, pada 13 Mei 2022

Empat tahun yang lalu, di tahun 2018, melalui tulisan di Kompasiana, saya menulis tentang kelayakan sebuah naskah kuno dari Kerinci diusulkan menjadi memory of the world (MoW). Naskah tersebut dikenali sebagai kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT), atau dengan nama lain sebagai kitab Nitisarasamuscaya dari Kerinci.

Di dalam tulisan tersebut,saya memaparkan beberapa di antara nilai penting naskah tersebut, hingga layak disejajarkan dengan naskah lain yang sudah menjadi MoW.

Misalnya saja, naskah I Galigo, naskah Babad Diponegoro, dan naskah cerita Panji.

Baca Selengkapnya: Kitab Nitisarasamucaya dari Kerinci, Layak Diusulkan sebagai "Memory of The World"


Tampaknya wacana yang saya tulis ini ditanggapi oleh Perpustakaan Nasional RI untuk menelusuri kembali keberadaan naskah ini. Pada tahun 2019, Perpusnas RI mengutus mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Prof. Wardiman ke Tanjung Tanah, Kerinci.

Kehadiran beliau untuk memastikan kembali bahwa naskah itu masih ada dan lestari di tangan masyarakat adat. Sekedar mengingatkan kembali, bahwa KUTT pertamakali ditemukan oleh Petrus Voorhoeve di tahun 1941.

Naskah ini kemudian diteliti kembali oleh Uli Kozok pada tahun 2002. Lewat publikasi ilmiahnya, Kozok menempatkan KUTT sebagai naskah berbahasa Melayu tertua di dunia.

Reputasi KUTT sempat lenyap dalam dasawarsa terakhir, sebelum diangkat kembali seiring dengan program pemajuan budaya yang digalakkan pemerintah.

Dalam kunjungan tersebut, naskah KUTT tidak bisa dilihat secara langsung karena harus melalui prosesi Kenduri Sko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun