Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Banyak Tinggalan Arkeologi di Kerinci Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya?

10 Mei 2020   11:28 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:12 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu masjid tua di Lempur dalam kondisi rusak parah (Sumber Dokumentasi Pribadi)

Pasal ini menyebutkan bahwa cagar budaya bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang memiliki nilai penting sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Semuanya itu baru bisa disebut sebagai cagar budaya apabila telah melalui proses penetapan. 

Proses penetapan tinggalan arkeologi menjadi cagar budaya dijelaskan pada bab VI tentang Register Nasional Cagar Budaya. Di mulai dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan hingga pemeringkatan. 

Pendaftaran tinggalan arkeologis  bisa dilakukan oleh siapa saja.  Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan website khusus (lihat https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/ ) yang memungkinkan setiap orang mendaftarkan benda yang dimilikinya untuk diproses lanjut hingga menjadi cagar budaya.

Kondisi peti pusaka yang berisi beragam benda kuno di dalamnya pada sebuah rumah tua di Kerinci (Dokpri)
Kondisi peti pusaka yang berisi beragam benda kuno di dalamnya pada sebuah rumah tua di Kerinci (Dokpri)

Akan tetapi, untuk tahap berikutnya yaitu pengkajian dan penetapan, kekuasaannya berada pada pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengkajian suatu benda layak atau tidak layak menjadi cagar budaya dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini terdiri dari berbagai bidang keilmuan, utamanya ahli arkeologi, ahli sejarah, arsitektur, filologi dan antropologi. 

Untuk tingkat kabupaten, tim ahli cagar budaya ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati, tingkat kota ditetapkan oleh keputusan wali kota dan tingkat provinsi ditetapkan oleh keputusan Gubernur.

Tim ahli cagar budaya ini mengkaji nilai penting dari benda yang didaftarkan. Hasil kajian dan rekomendasi dari mereka  diserahkan kepada kepada daerah (bupati/walikota). 

Selanjutnya, Kepala daerah (Bupati/Walikota) mengeluarkan keputusan penetapan cagar budaya. Bila sudah ditetapkan dan dicatat sebagai cagar budaya, cagar budaya tersebut bisa diperingkatkan sesuai dengan nilai penting yang dimilikinya. 

Apakah hanya berstatus sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, cagar budaya tingkat provinsi atau cagar budaya tingkat nasional. Pada tahapan pemeringkatan ini, Tim Ahli Cagar Budaya provinsi dan nasional yang berwenang.

Namun sayangnya, banyak daerah yang belum menjalankan amanat dari UU Cagar Budaya ini, termasuk Kabupaten Kerinci. Mereka bahkan belum memiliki tim ahli cagar budaya. Padahal dengan tinggalan arkeologi yang banyak dan potensial, masalah cagar budaya seharusnya menjadi perhatian utama dari pemerintah daerahnya. 

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal ini. Namun menurut pandangan saya, faktor utama yang dihadapi pemda Kerinci dalam penetapan cagar budaya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun