Mohon tunggu...
Moh. Hadori
Moh. Hadori Mohon Tunggu... Jurnalis - Deewee Institute

Dimana bumi kita pijak, hidup manfaat luas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Parlemen 4%: Skenario Meloloskan PSI Ke Senayan?

1 Maret 2024   16:08 Diperbarui: 1 Maret 2024   16:13 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendapat sorotan luas terkait ambang batas parlemen sebesar 4%. Putusan ini menjadi pusat perhatian karena dampaknya terhadap dinamika politik dan representasi dalam sistem demokrasi Indonesia.

Ambang batas parlemen merupakan persyaratan minimum suara yang harus diperoleh sebuah partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dalam beberapa negara, ambang batas ini diterapkan untuk mencegah fragmentasi politik dan memastikan stabilitas dalam pemerintahan. Namun, di sisi lain, ada kritik yang menganggap ambang batas ini sebagai hambatan bagi partai-partai kecil atau partai baru untuk meraih representasi yang adil.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu tidaklah Konstitusional. MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih secara bebas dan adil. Putusan ini diambil setelah pengujian yang mendalam terhadap aspek-aspek hukum dan konstitusionalitas aturan tersebut.

Putusan MK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap peta politik Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas parlemen, partai-partai kecil dan baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini dianggap sebagai langkah progresif dalam memperluas pluralisme politik dan memperkuat representasi dalam lembaga legislatif.

Beberapa pihak mungkin mencurigai bahwa putusan MK ini merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen, namun hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dipastikan. Putusan MK didasarkan pada prinsip-prinsip Konstitusionalitas dan Hak Asasi Manusia, bukan kepentingan politik tertentu. Namun demikian, keputusan ini tentu memberikan kesempatan bagi partai-partai seperti PSI dan yang lainnya untuk bersaing secara lebih adil dalam arena politik.

Putusan MK tentang ambang batas parlemen 4% adalah tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia. Meskipun terdapat kontroversi dan spekulasi terkait implikasi politiknya, putusan ini menegaskan komitmen terhadap demokrasi yang inklusif dan prinsip-prinsip konstitusionalitas yang kuat. Dengan demikian, Indonesia melangkah maju dalam memperkuat sistem demokratisnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun