Mohon tunggu...
lia mansuni
lia mansuni Mohon Tunggu... Editor - terbaru

belajar dari kegaggalan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Salah Artikan Kepemilikan

18 Maret 2019   22:59 Diperbarui: 18 Maret 2019   23:03 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dewasa ini, kepemilikan sudah menjadi hakikat yang melekat pada setiap elemen masyarakat. Semua orang mempunyai haknya masing-masing di dalam berbagai hal tergantung dimana orang tersebut mampu menjadikan sesuatu itu sebagai miliknya. 

Banyak cara yang bisa didapat untuk mendapatkan sebuah hak milik. Baik dengan cara menciptkan karya, membeli, ataupun menerima dari orang lain sehingga menjadi hak miliknya. Akan tetapi, belakangan ini banyak konflik yang terjadi dalam masyarakat dikarenakan perebutan mengenai hak milik. Tidak tahu pasti apa sebenarnya pemicu akan adanya konflik tersebut. Apakah hanya perebutan hak milik yang dimiliki oleh satu pihak saja atau ingin menguasai segalanya. 

Dalam agama Islam terdapat penjelasan dan juga diakui adanya hak milik. Tidak hanya itu, dalam agama Islam juga terdapat pengaturan tertentu terhadap kepemilikan. Hal ini merupakan suatu penghormatan terhadap kepemilikan yang secara nyata tercermin dari adanya perlindungan terhadap hak milik tersebut.

Hakikat kepemilikan juga diatur dalam agama Islam. Seperti, hakikat kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak  berada ditangan Allah SWT, sedangakan kepemilikan manusia bersifat nisbi dan temporal sebagai pemberian Allah SWT agar manusia berkecukupan mengatasi kebutuhannya serta dapat menunaikan fungsinya sebagai pemakmur dunia sekaligus hamba serta dapat menunaikan fungsinya sebagai pemakmur dunia sekaligus hamba Allah SWT yang senan tiasa vertikal maupun horizontal ( Yusuf musa,1954: 250 ).

Dalam buku "sistem ekonomi islam"  ( Syekh Taqyyuddin An- nabhani, 2004) pada dasarnya kepemilikan dalam hukum islam dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Kepemilikan individu
  • Kepemilikan individu adalah kepemilikan setiap manusia yang secara fitrah terdorong untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Manusia selalu berusaha dan berlomba-lomba untuk memperoleh kekayaan agar kebutuhannya terpenuhi.  Kepemilikan yang termasuk kategori kepemilikan individu seperti rumah, tanah, dan kebun.
  • Kepemilikan umum.
  • Kepemilikan umum adalah  izin syar'i kepada semua elemen masyarakat untuk semua memanfaatkan benda/barang. Yang termasuk dalam ketegori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah di nyatakan oleh syar'i memang diperuntukan bagi suatu komunitas masyarakat, karena mereka masing-masing saling membutuhkan dan syar'i melarang benda tersebut dikuasai oleh satu orang saja. Benda-benda yang tergolong dalam kategori ini  ada 3 macam,yaitu:
  • Fasilitas umum
  • Fasilitas umum pada dasarnya merupakan segala sesuatu yang di anggap sebagai kepentingan manusia secara umum sebagaimana sabda Rasulullah SAW: " kaum muslim bersekutu ( memiliki hak yang sama) dalam tiga hal :air,padang dan api," ( HR Abu Daud).
  • Barang tambang yang tidak terbatas
  • Sumber daya alam yang sifat pembentuknya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perseorangan.
  • Kepemilikan Negara
  • Kepemilikan negara adalah kepemilikan yang menjadi hak seluruh warga negara, baik pemerintah maupun masyarakat biasa. Kepemilikan yang masuk kategori kepemilikan negara akan dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Menurut Dr. Husai Abdullah juga demikian, kepemilikan dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

  • Kepemilikan pribadi, yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, contohnya: rumah, mobil, dan sawah.
  • Kepemilikan publik, yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang, contohnya: jalan raya, laut, dan lapangan olah raga.
  • Kepemilikan negara,  contohnya: gedung sekolah negri, gedung pemerintah, dan hutan.

Kepemilikan memiliki sebab-sebab tertentu. Harta benda, barang, dan jasa dalam agama islam pun harus jelas status kepemilikannya. Hal ini karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat sebagai berikut:

  • Barang atau harta itu belum ada pemilknya secara sah ( Ihrazul Mubahat), contohnya: ikan disungai, ikan dilaut, hewan buruan, burung-burung di alam bebas, air hujan.
  • Barang atau harga itu dimiliki karena melalui akad ( bil uqud), contohnya: lewat jul beli, hutang piutang, sewamenyewa, hibab, atau pemberian.
  • Barang atau harta itu dimiliki karena warisan ( bil khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari warisan ahli waris.
  • Harta atau barang yang dapat dari perkembangbiakan (minal mamluk), contohnya: telur dari ayam yang dimiliki, sapi dari sapi yang dimiliki.

Pada diri manusia sudah melekat suatu hak milik secara alami. Apabila manusia bisa mengelolanya dengan baik dan benar maka hak milik itu disebut sebagai hak milik yang sempurna. Namun, apabila manusia hanya bisa memanfaatkan namun tidak bisa mengelolanya dengan baik maka hal milik itu disebut dengan hak milik yang tidak sempurna.

Menurut John Locke (1632-1704) hak kepemilikan secara sederhana dipahami sebagai kekuasaan atau kewenangan yang diiliki individu atas sesuatu tertentu. Setiap orang mempunyai hak atas sesuatu tertentu dan dengan hak itu seseorang dapat melakaukan apa saja.

Mengenai kepemilikan ini, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa kepemilikan memiliki bagian masing-msing sesuai dengan porsinya. Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Seperti hadis berikut ini.

Artinya: Dari sumurah Bin Jundub RA. Sesungguhnya nabi SAW bersabda: jika salah satu diantara kalian mendatangi ternak, apabila ada pemiliknya, hendaklah meminta izinnya, apabila telah diizinkan maka ia bisa memerah dan meminum susunya, akan tetapi apabila tidak ada pemiliknya, hendaklah minta izin selama tiga kali, apabila ia telah menjawabnya, maka ia boleh memerah dan meminum susunya dan tidak boleh membawanya ( HR Abu Daud ). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun