Mohon tunggu...
Hadi Kusuma Widjaya
Hadi Kusuma Widjaya Mohon Tunggu... -

Saya hanya orang biasa yang bermimpi Indonesia akan hebattt suatu masa nanti.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Bukti Utang Prabowo

24 Mei 2014   03:04 Diperbarui: 1 Februari 2019   21:05 3615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



Isu tentang utang Prabowo harus diluruskan. 

Faktanya: Keputusan Pengadilan Niaga
No. 20/PKPU/2011/PN Niaga, membuat Prabowo menjadi satu-satunya calon Presiden dengan beban utang senilai Rp 7,6 triliun

Berikut fakta-faktanya:

  1. Prabowo membeli perusahaan bermasalah bernama PT Kiani Kertas dari Bob Hasan.
  2. PT Kiani Kertas kemudian diubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.
  3. Praktek penggantian nama ini wajar dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
  4. Tanggal 18 Mei 2011 PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit atas PT Kiani Kertas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
  5. PT Kiani Kertas sendiri memohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada tanggal 1 Juni 2011 dengan nomor register perkara 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
  6. Hal ini merupakan teknik untuk menghindarkan diri dari kepalitian berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU.
  7. Jika PT Kiani pailit, maka Prabowo tidak berwenang untuk mengatur kekayaannya di dalam PT Kiani.
  8. Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan PKPU tersebut pada tanggal 9 Juni 2011.
  9. Sialnya, PT Kiani Kertas diwajibkan untuk mengumumkan kasus kepailitannya ini di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.
  10. Pengumuman tersebut memancing munculnya 191 pihak kreditur dengan maksud untuk menagih utang kepada PT Kiani Kertas, sehingga perkara berlanjut.
  11. Proses rapat dan verifikasi yang panjang menyusutkan jumlah kreditur dari 191 pihak menjadi 121 pihak.
  12. Rapat puncak verifikasi pada tanggal 14 Juli 2011 di mana 121 pihak kreditur hadir.
  13. Perdamaian telah disepakati bersama dengan mekanisme voting oleh para kreditur.
  14. Voting terpaksa dilakukan karena Prabowo menolak membayar bunga utang.
  15. Rapat verifikasi sebelum rapat final: utang total PT Kiani adalah senilai Rp 14.288.684.006.767, 35 (hampir Rp 14,3 triliun).
  16. Akhirnya PT Kiani Kertas hanya menanggung hutang pokok saja yakni senilai Rp 7.607.107.644.166, 64 (lebih dari Rp 7,6 triliun).
  17. Utang disepakati untuk diselesaikan sampai 20 tahun ke depan, yakni sampai tahun 2031.
  18. Bagaimana jika di tengah jalan PT Kiani Kertas gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian dengan 1 kali saja tidak membayar cicilan utang?
  19. Jawaban: UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa PT Kiani Kertas dapat langsung dipailitkan jika ada kreditur yang mengajukan pembatalan perdamaiannya karena PT Kiani Kertas melanggar kesepakatan.
  20. Jika terpilih, maka Prabowo akan menjadi Presiden RI dengan tanggungan hutang senilai lebih dari Rp 7,6 triliun.
  21. Perusahaan bermasalah = pemilik bermasalah, perusahaan kaya = pemilik kaya.
  22. PT Kiani bermasalah = Prabowo bermasalah, PT Kiani kaya = Prabowo kaya.
  23. Ahli hukum bernama Lord Acton menyatakan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutly.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun