Mohon tunggu...
Muh. Siddiq Sholeh Sandi
Muh. Siddiq Sholeh Sandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis di Sulawesi Selatan.

For my own profile just DM me on @rockenroll_syariah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Profesionalisme Kewartawanan Ditanggalkan Gegara Dendam Kesumat

15 Maret 2019   19:32 Diperbarui: 15 Maret 2019   19:40 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dhimas Darmadi (kiri) dan Muh. Nurfajri (kanan).

"Kita sudah ajukan somasi kepada media detik kasus, menurut kami ini tidak berimbang. Apalagi mengambil atribut kampanye dari Dhimas Darmadi tanpa sepengetahuan,"

Bantaeng - Seorang Calon Legislatif (Caleg), Dhimas Darmadi melakukan jumpa pers di kediamannya di Desa Rappoa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada Jumat sore, 15 Maret 2019 terkait adanya pemberitaan miring oleh oknum wartawan media online.

Elektabilitas calon legislator DPRD Kabupaten Bantaeng itu tercoreng dengan adanya berita yang berjudul "Warga Kecamatan Eremerasa Kecewa Di Bohongi Caleg PKB, Dhimas Darmadi" yang diterbitkan pada Jumat, 14 Maret 2019 di laman detikkasus.com oleh oknum penulis, Chaeruddin.

Melalui kuasa hukum caleg tersebut, Muhammad Nurfajri, mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh oknum wartawan media online itu. Pasalnya, berita yang diterbitkan tidak profesional dan mengesampingkan cover both side. Dijelaskan pula, Chaeruddin selain bertugas sebagai penulis di laman media online itu, dia juga pernah diamanahkan menjadi koordinator desa Kampala.

"Sebenarnya ini bentuk kekecewaan si penulis. Dia sebelumnya adalah koordinator desa Kampala untuk tim pemenangan Dhimas Darmadi. Namun seiring perjalanannya sebagai koordinator desa (kordes), tidak sesuai dengan harapan tim pemenangan. Dilakukan evaluasi dan memutuskan untuk memberhentikan Chaeruddin sebagai kordes karena kinerja yang tidak maksimal," jelasnya.

Berita itu terlanjur tersebar, isinya begitu memojokkan Dhimas. Dalam beberapa kutipannya, menyebutkan bahwa Chaeruddin atau Udhin dijanji oleh caleg tersebut mengenai bayaran atas kinerjanya. Hal itu pun dijelaskan oleh kuasa hukum Dhimas, disebutkan bahwa tidak pernah ada perjanjian untuk memberikan bayaran atau penggajian tiap bulannya.

"Tidak ada janji untuk digaji. Apalagi dia meminta untuk bayaran besar. Yang kita beri, biaya operasional untuk jalan ke tiap-tiap warga, itu kewajiban. Tapi pernah dia (Udhin) meminta 2 unit handphone dengan alasan bahwa akan diberi anggota di desa Kampala, kita berikan tapi Kita kroscek ternyata handphone itu tidak sampai di tangan anggotanya. Dia juga pernah minta motor, tapi tidak diberi. Bukankah itu pemerasan," jelas Nurfajri.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum kepada media dan juga person oknum wartawan itu.

"Kita sudah ajukan somasi kepada media detik kasus, menurut kami ini tidak berimbang. Apalagi mengambil atribut kampanye dari Dhimas Darmadi tanpa sepengetahuan," katanya.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Dhimas Darmadi ini sudah melaporkan ke Dewan Pers karena mereka juga berbadan hukum. Kami juga akan melaporkan secara person terhadap Udhin ke Kepolisian tentang dugaan tindak pidana transaksi elektronik, melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Itu diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 atau pasal 28 ayat 2 yang berisikan menyerang atau ujaran kebencian terhadap individu. Laporan kami nantinya akan di Polres Bantaeng," lanjutnya.

Selain itu, menurut pengakuan Dhimas Darmadi, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak redaksional media daring tersebut. Dikatakan bahwa proses mediasi berjalan cukup baik, kendati demikian sempat saling lempar tanggung jawab dari pihak redaksi Detik Kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun