Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Negosiasi Berdasarkan Strukturnya

20 Oktober 2020   19:46 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2019 saya mendatangi kantor notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian yang saya lakukan dengan pihak kedua yakni Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya untuk menerbitkan buku terjemahan saya yang berjudul "The Constitutional of Law". 

Notaris tersebut bernama Susi Susanti S.H. , M.Kn. Kantornya beralamatkan di Jl. Baratan, No.79, Surabaya. Saya berniat untuk berkonsultasi mengenai masalah yang saya alami dengan pihak kedua, lalu notaris tersebut menyarankan saya untuk melakukan negosiasi dengan pihak kedua terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

2. Pengajuan

Setelah itu saya melakukan perjanjian dengan pihak kedua untuk melakukan negosiasi. Kami sepakat bahwa kami akan melakukan negosiasi pada tanggal 25 Desember 2019. Setelah tiba saatnya negosiasi dengan pihak kedua, saya mengajukan beberapa pertanyaan dan pengajuan untuk memperoleh kejelasan mengenai masalah ini.

- Yang pertama, saya meminta kejelasan atas masalah ini yakni mengenai penerbitan buku terjemahan saya, alasan mengapa belum selesai sampai pada tenggat waktu yang ditentukan.

- Yang kedua, saya ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak kedua selaku penerbit buku terjemahan saya yang telah melakukan wanprestasi sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat wanprestasi yang diatur dalam pasal 1243 KUH-perdata.

- Yang ketiga, saya meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000 dari biaya yang saya bayarkan kepada pihak kedua sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati di depan notaris dan juga saya meminta semua uang yang telah saya bayarkan kepada pihak kedua untuk dikembalikan jika pihak kedua masih belum juga mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

-  Yang keempat, saya akan membawa perkara ini ke jalur pengadilan jika dari pihak kedua masih belum juga ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini setelah adanya negosiasi yang dilakukan saat ini. 

Saya tidak hanya akan membawa perkara ini ke jalur perdata, namun saya juga akan membawa kasus ini ke dalam perkara pidana sebagai kasus penipuan karena terpenuhinya unsur-unsur penipuan sesuai dengan aturan yang diatur dalam pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

3. Penawaran

Sebenarnya saya tidak dapat menerima alasan apapun dari pihak kedua. Namun, saya berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin atau secara baik-baik dan berusaha mengerti akan posisi dari pihak kedua beserta alasan-alasannya sehingga tidak dapat menyelesaikan pengerjaan buku terjemahan saya secara tepat waktu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun