Mohon tunggu...
Guntur Saragih
Guntur Saragih Mohon Tunggu... -

Saya adalah orang yang bermimpi menjadi Guru, bukan sekedar Dosen atau Trainer.

Selanjutnya

Tutup

Money

KPPU Sama Pentingnya dengan KPK

30 September 2017   23:25 Diperbarui: 30 September 2017   23:29 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kita semua tahu, kalau pada kenyataannya sistem ekonomi di Indonesia cenderung menggunakan sistem ekonomi pasar. Meskipun ada varian dan proporsi yang membedakan dengan sistem pasar mutlak. Kenyataan ini menempatkan pada kondisi kalau peran penmbentuk kesejahteraan telah ditransfer lebih besar dari negara kepada perilaku usaha. Karenanya, dalam kehidupan bermasyarakat kita lebih sering menemukan sales dari perusahaan tertentu mengunjungi rumah dibandingkan petugas dari kelurahan.

Lebih jauh, kualitas hidup dari masyarakat tidak hanya ditentukan dari kualitas penyelenggaraan negara, melainkan juga dikontribusikan oleh kualitas pelaku usaha di dalamnya. Karena pemerintah juga perlu sumbangan pajak pelaku usaha untuk mampu menjalankan fungsi kepemerintahannya. Fakta ini menunjukkan kebutuhan atas kehidupan pelaku usaha yang sehat menjadi sangat penting, bahkan lebih penting dibandingkan kehidupan politik suatu negara.

Mari kita cermati, saat pelaku usaha tidak setuju dengan keputusan pemerintah seperti contoh penerapan harga jasa angkutan umum angkot, maka pelaku usaha dapat menyebabkan kekacauan dalam beberapa hari akibat aksi mogok. Inggris pernah merasakan kekacauan saat pelaku usaha penerbangan bermasalah dengan pilotnya.

Di sisi lain, kita menyaksikan betapa besarnya dukungan publik dan Pemerintah terhadap KPK, dari sisi anggaran antara bumi dan langit. Dari sisi dukungan terhadap kelembagaan,pegawai  KPK sudah mendapat kepastian status, bahkan sangkin baiknya ada penyidik polisi rela melepaskan statusnya dan pindah ke KPK.  LSM yang begitu aktif mendukung KPK jauh lebih intens dibandingkan ke KPPU, akademisi yang mendukung KPK dari berbagai pihak jauh lebih banyak dan yang nyinyir jauh lebih sedikit dibandingkan respon terhadap KPPU.

Dari sisi tugas dan wewenang, KPPU jauh,jauh lebih kompleks dibandingkan dengan KPK. KPK mengurusi pelaku koruptor yang notabene berasal dari pejabat negara. Para pejabat ini terikat dengan sistem birokrasi pemerintah, artinya KPK dapat meminta bantuan garis  struktur organisasi yang berlaku di birokrasi. Dukungan presiden terhadap KPK merupakan modal besar yang semakin mempermudah pelaksanaan kerjanya.

Bandingkan dengan KPPU, tugas terhadap pelanggaran perilaku monopoli dan persaingan tidak sehat dilakukan oleh pengusaha dan antar pengusaha. Pendekatan struktur sulit dilakukan, karena pada hakekatnya pelaku usaha akan menghindari kerugian nama baik dan resiko dinda jika mau mendukung KPPU menindak perilaku oknum pegawainya.

Meskipun pelaku koruptor tidak mendapat sangsi sosial yang begitu keras, namun masyarakat masih tidak suka dengan perilaku koruptor pejabat. Karenanya, KPK selalu banjir dukungan dalam setiap kasus yang diangkat. Bahkan, terkadang masyarakat terlampau naif menganggap KPK sebagai malaikat yang pasti benar, sehingga prinsip hukum praduga tidak bersalah terkadang diabaikan. Mari kita tengok kasus pra peradilan Setya Novanto dalam E-KTP. Meskipun hakim sudah memutuskan Novanto menang, meskipun tidak ada bukti kalau hakim melakukan kesalahan, sebagian publik tetap menghakimi Novanto dan Hakim.

Bandingkan dengan KPPU, publik masih belum menganggap pelaku kartel sebagai musuh bersama. Bahkan, adakalanya menganggap perilaku kartel dan usaha tidak sehat sebagai hal yang wajar. KPPU sendirian dalam membangun persepsi hukum admnistrasi yang diembannya. Akademisi relatif sepi untuk mendukung KPPU, bahkan KPPU masih dipersalahkan, karena keputusannya menghukum pelaku usaha tidak sehat dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, bahkan ancaman PHK karena mengusik investor.

Jika KPK sudah sampai mendapatkan penyidik independen, maka KPPU masih harus pusing memikirkan hengkangnya para pegawai, karena selama 10 tahun bekerja tidak mendapatkan kepastian status. Jika KPK langsung dipercaya mengelola anggaran semenjak ia didirikan, maka KPPU masih diposisikan seperti direktorat di kementerian perdagangan, karena anggarannya ada dalam mata anggaran kementerian tersebut. Jika KPK disumpah oleh MA semenjak periode pertama, maka KPPU tidak dilantik layaknya lembaga negara.

Hal yang paling ironis, ketika wacana memformalkan status KPPU sebagai lembaga negara seperti dalam amanah UU no 5 tahun 1999. Ada anggota dewan yang menganggap hal tersebut tidak prioritas, karena negara dalam kesulitan keuangan. Padahal, jika pemerintah dan pengadilan serius bahu membahu untuk mensukseskan denda yang diputuskan KPPU, pada dasarnya anggaran untuk secuil dari nilai tersebut.

Sudah waktunya, KPPU harus mulai diposisikan sebagai lembaga yang penting, sama pentingnya dengan KPK, Komnasham, dan lain sebagainya. Bahkan, KPK harusnya sudah mulai dipikirkan untuk pensiun, karena statusnya sebagai lembaga ad-hoq dan harusnya negeri Indonesia tercinta sudah mampu selesai dalam hal pelanggaran korupsi aparat, sehingga aparat dapat fokus untuk bersama-sama KPPU mengawasi pelaku usaha.

Sudah waktunya, masyarakat dihantarkan pada pemikiran baru, bahwa pelaku usaha harus dituntut berperilaku yang sehat. Pelaku usaha harus diawasi, karena sekarang mereka lah agen terbesar pembawa kesejahteraan, bahkan jika mereka curang, mereka juga menjadi pihak yang paling berpotensi membawa kemiskinan.

Jumlah aparat yang diawasi KPK tidak sebanding dengan jumlah pegawai dari pelaku usaha. Nilai uang yang ditanggung oleh aparat baik melalui APBN, APBD tidak sebanding dengan nilai yang dikelaola oleh swasta. Dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi pejabat negara jauh lebih kecil dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan pelaku kartel. Pejabat negara hanya menjalankan dalam lingkup agenda penganggaran yang memiliki siklus tahunan atau semesteran. Pelaku usaha menjalankan usahanya dalam waktu yang berkelanjutan.

Semoga, Pemerintah segera menyadari pentingnya KPPU dengan memastikan status kepegawaian KPPU, anggaran yang cukup. Semoga para akademisi tidak hanya nyinyir terhadap efek samping dari tindakan hukum admnistrasi KPPU, namun membuka mata untuk melihat lebih jernih kalau arti strategis KPPU jauh lebih besar dibandingkan efek samping.  LSM juga harus mulai berani untuk mengambil resiko kehilangan funding dengan mendukung KPPU. Media harus menunjukkan idealismenya dengan memberikan proporsi yang cukup untuk publikasi KPPU, media tidak perlu takut kehilangan porsi iklan dari pelaku usaha yang potensial dikasuskan KPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun